FusilatNews- Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Mereka meminta agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan tentang besaran gaji Kepala Desa sehingga menuntut masa jabatan diperpanjang
Dilansir dari situs BPK RI, Besaran gaji kades di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penghasilan tetap itu diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Penghasilan itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD. Besaran gaji tetap yang diterima setiap posisi berbeda-beda. Berikut adalah penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2:
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640.000 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIa.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang IIa.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIa.
Dengan rincian gaji tersebut tersebut, maka tak heran banyak yang menilai aksi protes yang dilakukan oleh kades di gedung DPR RI pekan lalu bukan semata karena masa jabatan, melainkan karena penghasilan yang cukup menggiurkan untuk di pedesaan.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























