Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto digugat oleh Pontjo Sutowo terkait hak kelola gelanggang olah raga (GOR) Senayan. dalam gugatan ini Pontjo menunjuk Erwin Ardianto Utomo sebagai kuasa hukum.
Jakarta – Fusilatnews – Gugatan Pontjo terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan untuk menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/hpl/bpn/89 tentang Pemberian Hak Kelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989.
Dalam keputusan 169/HPL/BPN/89 khusus Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 584/VI/JP/1989) Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selanjutnya Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 27/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 583/VI/JP/1989), Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pontjo juga meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi untuk mencabut keputusan di atas. Selanjutnya, ia pun meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi menerbitkan keputusan perubahan data atau perbaikan terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tadi.
Pontjo juga meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi CQ Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora atas nama PT. Indobuild.Co seluas 57.120 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 27/Gelora Atas Nama PT. Indobuild.Co seluas 83.666 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pontjo juga meminta pengadilan menghukum Hadi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Gelora Bung Karno Senayan merupakan lokasi hak pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. Dalam perkembangannya, penguasaan HPL tersebut bersifat variatif, baik yang diperuntukkan bagi kegiatan komersial maupun nonkomersial.
“Dalam perkembangannya terjadi pergeseran dari gagasan dasarnya, yang meliputi eksistensinya maupun kelembagaan,” kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Rildo Ananda Anwar, S.H., M.H., dalam ujian terbuka promosi doktor Program Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) UGM, Jumat (13/ November 2009).
Aset-aset Gelora Bung Karno yang dipergunakan oleh negara saat ini, antara lain, gedung MPR/DPR, TVRI, SMUN 24, Puskesmas, kantor kelurahan, Depdiknas, Menegpora, dan Kementerian LH K .
Menurut Rildo, untuk kepentingan penataan hak atas tanah, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberikan hak atas tanah kepada instansi pemerintah yang menggunakan aset Gelora Bung Karno tersebut. Selain itu, dapat juga diadakan perjanjian pinjam pakai antara Menteri Sekretaris Negara dengan kementerian atau badan hukum publik yang memanfaatkan tanah HPL Nomor 1 Gelora Bung Karno.
“Harus ditata ulang dan diperjelas dasar penggunaan tanah di atas tanah hak pengelolaan No. 1 sehingga tercipta kepastian hukum dan neraca asetnya akuntabel,” jelasnya.





















