FusilatNews– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan para petugas pajak. Sebab, petugas pajak sebelumnya terkadang lupa akan NPWP yang dimiliki, namun tidak pernah lupa NIK.
Dengan menggunakan NIK, Ditjen Pajak akan dimudahkan menyinergikan data bersama kementerian maupun lembaga yang menggunakan sistem yang serupa. Dalam tahap awal ada 19 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP untuk keperluan perpajakan. Sedangkan, NIK lainnya masih menyusul secara bertahap. Nantinya, penggunaan NIK sebagai NPWP bisa digunakan untuk semua transaksi perpajakan saat Coretax diluncurkan pada 1 Januari 2024.
“Pasca-dilakukan integrasi NIK sebagai NPWP, maka selanjutnya penggunaan NIK dan NPWP 16 digit akan diimplementasikan secara menyeluruh untuk setiap layanan administrasi DJP, efektif pada saat Coretax diluncurkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/7/2022).
Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka saat ini NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan untuk transaksi perpajakan secara terbatas. “Saat ini layanan yang ada pada aplikasi DJPOnline di laman pajak.go.id sudah dapat diakses menggunakan NIK,” kata Neilmaldrin.
Berikut daftar layanan perpajakan yang bisa dilakukan dengan NIK sebagai NPWP:
1. Layanan pelaporan SPT melalui e-Filing, e-Form, dan SPT masa Pemungut Bea Meterai; dan
2. Layanan lainnya melalui e-Bupot unifikasi, e-Bupot PPh 23/26, PBB, e-Objection, e-PHTB, e-SKD, e-SKDT, info KSWP, portal layanan, rumah konfirmasi, e-Reporting Investasi PPS, dan e-Reposting insentif covid-19.






















