Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, Mengungkapkan sudah mengantongi inisial tersangka kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Hal itu didapatkan dari saksi pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan kasus tersebut telah naik penyidikan dan kemungkinan segera ada tersangkanya. “Sama-sama kita ketahui, bahwa kasus yang kami laporkan statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya kan sudah ada bukti permulaan yang cukup,” kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip JPNN.com pada Jumat (22/7/2022) malam.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga berbicara mengenai akan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini. “Itu sudah ada kemungkinan tersangkanya, ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri,” tambahnya.
Kamaruddin menyebut pelaku penembakan antarpolisi itu lebih dari satu orang. Identitas pelaku bakal makin terang dengan terkumpulnya bukti dokumen elektronik.
“Total ada 11 orang yang kami lakukan pemeriksaan, hasilnya belum bisa saya sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung,” katanya. Ditanya mengenai jadwal autopsi ulang, Brigjen Agus belum bisa memberikan jawaban. “Itu nanti dari Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini belum membahas itu,” tambahnya. Dia menambahkan, pemeriksaan keluarga Brigadir Yosua juga didampingi oleh pihak kuasa hukum.
“Lebih dari satu orang kuasa hukumnya, nanti akan saya sampaikan lagi perkembangannya,” ungkapnya.






















