• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Berlaku Mulai 1 Maret Presiden Prabowo Wajibkan Simpan DHE SDA di Dalam Negeri,

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 18, 2025
in Economy
0
Berlaku Mulai 1 Maret Presiden Prabowo Wajibkan Simpan DHE SDA di Dalam Negeri,
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Fusilatnews -Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dilansir dari laman Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri.

Prabowo menyebutkan, PP No.8/2025 ditetapkan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Bagi para eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Ketika kebijakan ini resmi dimulai pada 1 Maret 2025, pemerintah juga akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Pengertian DHE SDA tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. DHE SDA atau Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Devisa merupakan aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

Melalui kebijakan baru dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Hal itu dikecualikan untuk minyak dan gas bumi sebab untuk sektor itu aturannya tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Melalui kebijakan ini , di tahun 2025 devisa hasil ekspor diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika dihitung lengkap selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar AS.

Dilansir dari laman Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri.

Prabowo menyebutkan, PP No.8/2025 ditetapkan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Bagi para eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Prabowo menyebutkan, PP No.8/2025 ditetapkan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Bagi para eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Ketika kebijakan ini resmi dimulai pada 1 Maret 2025, pemerintah juga akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Pengertian DHE SDA tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. DHE SDA atau Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Devisa merupakan aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

Melalui kebijakan baru dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Hal itu dikecualikan untuk minyak dan gas bumi sebab untuk sektor itu aturannya tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Melalui kebijakan ini , di tahun 2025 devisa hasil ekspor diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika dihitung lengkap selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar AS.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makan Bergizi Gratis di Sumenep Dilanjut, Setelah Sempat Dihentikan

Next Post

PHRI DIY Tolak Keras Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih yang Larang Study Tour

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Economy

MBG dan Risiko “Offside” dari Ruh Regulasi (Ketika Control Environment Menentukan Nasib Program Publik)

June 7, 2026
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi
Economy

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Next Post
PHRI DIY Tolak Keras Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih yang Larang Study Tour

PHRI DIY Tolak Keras Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih yang Larang Study Tour

Buntut Tabrakan Pesawat di Udara, Pemerintahan Trump Pecat Ratusan Pegawai FAA

Buntut Tabrakan Pesawat di Udara, Pemerintahan Trump Pecat Ratusan Pegawai FAA

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist