Prabowo menyebutkan, PP No.8/2025 ditetapkan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Bagi para eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Ketika kebijakan ini resmi dimulai pada 1 Maret 2025, pemerintah juga akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Pengertian DHE SDA tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. DHE SDA atau Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Melalui kebijakan baru dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Melalui kebijakan ini , di tahun 2025 devisa hasil ekspor diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika Serikat (AS).
Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika dihitung lengkap selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar AS.
Prabowo menyebutkan, PP No.8/2025 ditetapkan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Bagi para eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Prabowo menyebutkan, PP No.8/2025 ditetapkan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Bagi para eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Ketika kebijakan ini resmi dimulai pada 1 Maret 2025, pemerintah juga akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Pengertian DHE SDA tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. DHE SDA atau Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Melalui kebijakan baru dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Melalui kebijakan ini , di tahun 2025 devisa hasil ekspor diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika Serikat (AS).
Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika dihitung lengkap selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar AS.























