Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Fusilatnews – Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Ia bukan sekadar jargon, melainkan amanat konstitusi yang dijabarkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, blunder memalukan baru saja dipertontonkan oleh Sekretariat Negara (SetNeg) melalui langkah otoriter mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia. Tindakan itu bukan hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya komitmen negara terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Blunder yang Melanggar Konstitusi
Pencabutan kartu liputan CNN Indonesia merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk intervensi. Tindakan SetNeg melalui Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) ini justru menghadirkan preseden buruk: negara menggunakan kuasanya untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Padahal, pers adalah mata publik—alat kontrol yang menjaga akuntabilitas kekuasaan. Membatasi akses wartawan sama saja dengan menghalangi hak rakyat untuk tahu.
Lebih jauh, langkah ini juga bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tentang jalannya pemerintahan adalah milik publik, bukan monopoli pejabat negara. Dengan mencabut kartu liputan, SetNeg tidak hanya melukai jurnalis, tetapi juga merampas hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang sah.
Ketidakdewasaan Kekuasaan
Blunder ini memperlihatkan mentalitas kekuasaan yang anti-kritik. Bukannya menjawab pertanyaan dan liputan yang mungkin tajam atau kritis, SetNeg memilih jalan pintas: membungkam. Mentalitas ini bukan hanya memalukan, melainkan berbahaya, sebab mengembalikan praktik otoritarianisme yang semestinya sudah kita tinggalkan pasca-Reformasi 1998.
Alih-alih menjadikan kritik sebagai bahan refleksi dan perbaikan, kekuasaan kini terlihat lebih resisten, alergi, bahkan represif. Inilah bentuk nyata arogansi birokrasi yang merasa berhak menentukan siapa boleh meliput dan siapa tidak.
Sikap PPWI: Desakan Tegas untuk Presiden
Menyadari bahaya ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan lantang mengecam pencabutan kartu liputan CNN Indonesia. PPWI menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun.
Desakan PPWI agar Presiden memecat Kepala BPMI SetNeg adalah langkah logis. Kepala BPMI telah gagal memahami tupoksinya, gagal menjaga martabat lembaga kepresidenan, dan malah menjerumuskan Presiden ke dalam pusaran kontroversi kebebasan pers. Bila Presiden abai terhadap desakan ini, publik bisa menilai bahwa istana memang sengaja memberi lampu hijau pada praktik pembungkaman pers.
Demokrasi di Persimpangan Jalan
Blunder SetNeg ini seolah menjadi alarm keras bahwa demokrasi kita berada di persimpangan jalan. Bila pemerintah terus-menerus membiarkan tindakan sewenang-wenang terhadap pers, jangan salahkan bila publik menuduh negara sedang kembali ke arah otoritarianisme.
Pers bukan musuh negara. Pers adalah mitra kritis yang memastikan jalannya kekuasaan tetap transparan dan akuntabel. Menutup pintu liputan bagi wartawan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah.





















