
Oleh M. Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
Ledakan terjadi di Teheran, tapi kehancuran terbesar justru terjadi di Washington. Bukan karena serangan balasan Iran, melainkan karena keputusan sembrono Presiden Donald Trump yang menyerang Iran tanpa restu Kongres. Rudal memang dijatuhkan di luar negeri, tapi yang paling parah terkena adalah konstitusi Amerika Serikat.
Ini bukan sekadar aksi militer luar negeri, ini bom bunuh diri politik yang diledakkan dari dalam Gedung Putih sendiri.
Trump berdiri di podium, dengan wajah serius dan sikap menantang, saat mengumumkan bahwa Amerika Serikat telah menggempur tiga target di wilayah Iran. Tak satu pun dari serangan itu mendapat persetujuan Kongres. Tak ada deklarasi perang. Tak ada mandat darurat. Hanya kehendak tunggal seorang pemimpin yang makin hari makin merasa tak tersentuh hukum.
Padahal, Pasal I Ayat 8 Konstitusi Amerika Serikat menyatakan dengan tegas: hanya Kongres yang berwenang menyatakan perang. Inilah prinsip dasar demokrasi Amerika: kekuasaan presiden dibatasi, bukan dimutlakkan. Presiden bukan raja. Ia hanya pelaksana hukum, bukan pencipta hukum.
Lebih dari sekadar pelanggaran konstitusi, tindakan Trump juga menabrak norma hukum internasional. Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah negara lain, kecuali dalam dua keadaan: pembelaan diri dari serangan nyata (self-defense), atau adanya resolusi resmi dari Dewan Keamanan PBB. Dalam kasus ini, tak satu pun syarat itu terpenuhi. Tak ada ancaman langsung. Tak ada mandat PBB. Hanya kekerasan sepihak yang dibungkus dalam slogan patriotisme.
Lalu datanglah absurditas paling mencolok: setelah mengebom, Trump berkata, “Kami menginginkan perdamaian.”
Perdamaian melalui provokasi? Diplomasi lewat ledakan? Ini bukan strategi-ini delusi yang dikemas seolah kenegarawanan.
Logikanya cacat sejak awal: meminta perdamaian sambil membawa senjata. Meminta moralitas dengan cara tak bermoral. Ini bukan bahasa diplomasi, ini bahasa kekacauan.
Ledakan memang jatuh di Iran, tapi gelombang kejutnya mengguncang Amerika sendiri. Unjuk rasa meledak di jalanan. Akademisi hukum dan mantan jaksa federal berbicara. Para anggota parlemen lintas partai mulai mempertanyakan legalitas aksi itu. Kata “pemakzulan” kembali bergaung, bukan karena dendam politik, tapi karena panggilan konstitusi.
Ini bukan perang antarnegara. Ini perpecahan dari dalam. Bukan musuh asing yang menyerang demokrasi Amerika, tapi tangan dari dalam Gedung Putih sendiri yang menyalakan sumbu.
Alexander Hamilton dalam Federalist Papers No. 69 sudah mengingatkan : Presiden Amerika bukanlah raja. Tapi hari ini, Trump bertindak seolah-olah peringatan itu tak pernah ditulis. Ia mengabaikan Kongres, melanggar norma hukum, dan menjadikan konstitusi sebagai ornamen kosong dalam panggung kekuasaannya.
Jika tindakan ini dibiarkan, preseden berbahaya akan terbentuk: presiden masa depan akan merasa sah memulai perang tanpa pengawasan rakyat. Hukum berubah jadi dekorasi. Demokrasi tinggal pertunjukan. Gedung Putih berubah menjadi pusat kendali kekuasaan sepihak.
Trump boleh saja membidik Teheran, tapi yang ia hancurkan adalah tatanan hukum negaranya sendiri. Ini bukan sekadar serangan militer. Ini kehancuran tatanan hukum. Bom itu meledak bukan di wilayah musuh, tapi di jantung demokrasi konstitusional Amerika.
Dan sejarah akan mencatat, bukan hanya siapa yang diserang, tapi siapa yang menyalakan ledakan dari dalam.


























