FusilatNews- Tim Kuasa Hukum Bharada Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan mengundurkan diri. Hal ini disampaikan Andreas saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (8/6/2022).
“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas usai keluar dari Gedung Bareskrim. Dikutip CNNIndonesia.com
“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Namun Andreas pun tak akan membuka alasan pengunduran dirinya pada publik sebab hal itu masih berkaitan dengan proses hukum yang berlangsung.
“Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Andreas.
“Satu lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” lanjutnya.
Sebelumnya Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

























