Jakarta, Fusilatnews – 29 Agustus 2025 – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras insiden tragis yang menimpa pengendara ojek online, Moh. Umar Aminudin, yang dilindas rantis Brimob saat demonstrasi di depan DPR RI. Menurut IPW, peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan bukti pelanggaran prosedur pengamanan objek vital dan potensi tindak pidana penganiayaan oleh aparat.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pengamanan DPR sebagai objek vital memiliki prinsip jelas: personel dan gedung harus aman terlebih dahulu, baru kemudian pengendalian massa dilakukan. “Melindas pengendara ojol yang tidak mengancam keamanan gedung adalah tindakan berlebihan, melanggar prosedur, dan membahayakan nyawa warga sipil,” katanya.
Analisis IPW terhadap video yang beredar menunjukkan rantis Brimob bergerak tanpa koordinasi dengan komando lapangan, bahkan berada di posisi blind spot terhadap massa aksi. Dalam posisi itu, rantis tidak bisa mengendalikan pergerakan kendaraan atau risiko massa, dan bahkan terpaksa melarikan diri dari kejaran peserta aksi—meningkatkan potensi korban lain.
“Ini bukan hanya soal seorang pengendara ojek online yang menjadi korban, tapi ketidakprofesionalan aparat yang bisa memicu tragedi lebih luas,” tegas Sekjen IPW, Data Wardhana. IPW menekankan bahwa setiap ekses kekerasan aparat terhadap warga sipil bisa menjadi pemicu kemarahan publik yang meluas terhadap pemerintah dan kepolisian.
IPW mendesak Propam Mabes Polri segera menangkap personil Brimob yang bersangkutan, memprosesnya secara hukum pidana dan kode etik, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan DPR RI agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika pengamanan objek vital dilakukan tanpa profesionalisme dan kontrol yang tepat, bukan hanya gedung yang terancam, tapi keselamatan warga sipil juga,” tambah Sugeng.
Kasus ini menyoroti kekacauan dalam pengamanan demonstrasi dan lemahnya pengendalian aparat, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius: apakah kepolisian mampu menyeimbangkan keamanan objek vital dengan hak warga sipil untuk menyampaikan aspirasi?
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch
























