Oleh: Entang Sastraatmadja
Pernyataan seorang anggota DPR RI yang meminta Raja Juli Antoni mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kehutanan di Kabinet Merah Putih kembali menghangatkan ruang publik. Usman Husin, anggota Komisi IV DPR RI, secara tegas mendesak sang Menteri mengundurkan diri apabila dianggap gagal menangani persoalan kehutanan nasional.
Kritik keras itu disampaikan Usman dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Desember 2025. Ia menilai Menteri Kehutanan tak memahami problem kehutanan secara mendalam, terutama dalam pengelolaan kawasan hutan di Pulau Sumatera yang menunjukkan kerusakan parah.
Menurut Usman, pemerintah seharusnya menghentikan seluruh izin pelepasan kawasan hutan setelah rentetan bencana banjir dan longsor yang terjadi. Sebagai nakhoda Kementerian, Menteri Kehutanan mestinya berani menindak siapa pun yang terbukti “menghancurkan” hutan negeri ini.
Pernyataan Usman tentu lahir dari realitas lapangan. Setiap kali banjir dan tanah longsor melanda, batang-batang kayu berdiameter besar hanyut memasuki pemukiman warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun hingga kini, belum ada pejabat yang memilih bertanggung jawab secara ksatria, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Bukannya mundur, ia justru menyampaikan terima kasih atas kritik dan kemarahan publik. Ia menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik dan melihatnya sebagai bahan evaluasi. Desakan mundur? Menurutnya itu hanya aspirasi publik, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden sebagai pemilik hak prerogatif.
Konsep “budaya mundur”—yakni keputusan seorang pemimpin mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral—mungkin terdengar asing di telinga banyak pejabat di Indonesia. Di Jepang, budaya malu (shame culture) begitu kuat sehingga kehormatan pribadi lebih utama daripada jabatan. Bahkan dalam sejarahnya, tindakan ekstrem semacam harakiri dilakukan demi menjaga marwah diri.
Namun di Indonesia, budaya mundur justru seolah menjadi barang langka. Jabatan politis lebih sering dipertahankan mati-matian, sekalipun terjadi kegagalan. Seorang pejabat cenderung melempar tanggung jawab kepada pihak yang mengangkatnya. Seorang Menteri, misalnya, hampir selalu menyerahkan sepenuhnya nasib jabatannya kepada Presiden.
Padahal, dalam esensi etika politik, budaya mundur adalah simbol ksatria—sebuah gestur moral ketika seseorang merasa tidak lagi layak atau gagal menjalankan amanah. Di negara lain, Perdana Menteri Jepang, sejumlah Menteri Italia, maupun pejabat Inggris tak segan mundur karena skandal atau tekanan publik. Di sana, mundur adalah bagian dari kehormatan; di sini, ia nyaris dianggap tabu.
Akibatnya, Indonesia kerap terlihat miskin keteladanan. Banyak pejabat tetap bertahan walaupun tersandung kasus hukum maupun moral. Kalkulasi politik lebih dominan daripada etika publik, lebih penting menjaga kekuasaan daripada menjaga martabat.
Di negeri merdeka ini, mundur dari jabatan politik masih menjadi perdebatan, bahkan sering dianggap sinyal kelemahan. Sementara itu, jabatan menteri masih dipandang sebagai prestise yang membanggakan. Kita bahkan pernah melihat seorang Menteri menggelar syukuran dengan memotong tumpeng saat dilantik—seolah jabatan hanya berkaitan dengan kegembiraan, bukan risiko dan tanggung jawab besar di baliknya.
Karena itu, layak kita renungkan bersama: mengapa seorang Menteri di Indonesia sangat jarang mundur atas kesadaran sendiri? Mengapa mereka lebih rela “dimundurkan” oleh Presiden ketimbang mengambil langkah ksatria?
Faktanya, lebih banyak Menteri yang dilengserkan karena kasus korupsi daripada mundur karena integritas. Budaya mundur tak kunjung tumbuh, sementara budaya dimundurkan justru semakin mengakar.
Indonesia memerlukan lebih banyak pemimpin yang memahami bahwa kehormatan tak diukur dari lamanya seseorang bertahan di jabatan, melainkan dari keberanian melepas kekuasaan ketika gagal menjalankan amanah.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja
























