• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bencana

LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

fusilat by fusilat
December 9, 2025
in Bencana, Feature, Lingkungan Hidup
0
LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Malika Dwi Ana

Jakarta, 8 Desember 2025 – Di tengah duka mendalam atas banjir bandang dan longsor yang menewaskan ratusan jiwa di Sumatera Utara, Aceh dan Sumbar, sebuah kebijakan baru muncul seperti tamparan bagi korban: Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Apa yang digadang-gadang sebagai upaya “pembersihan” malah dituding sebagai akta pemutihan terbesar untuk kejahatan kehutanan. Lahan ilegal yang selama ini dikuasai korporasi disegel sementara, lalu dikembalikan dengan stempel sah—tanpa penilaian dampak lingkungan (AMDAL) baru atau tuntutan pidana berat. Ini bukan reformasi; ini pengulangan dosa lama yang kini dilegalkan, sementara nestapa warga terdampak bencana belum kering.

Sepuluh tahun lalu, tepatnya 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan datang ke Pekanbaru dengan “kado” ulang tahun untuk Provinsi Riau: Surat Keputusan (SK) pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang langsung melepaskan 1,6 juta hektare hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Di depan wartawan, ia tersenyum lebar, tapi dua bulan kemudian, Gubernur Riau Annas Maamun tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap Rp3 miliar agar revisi itu lolos. Hutan dibabat habis, perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) merajalela, kabut asap 2015 menyelimuti Sumatera, dan banjir kronis menjadi warisan pilu bagi warga.

Kini, di tahun 2025, negara seolah menyempurnakan skenario kejahatan itu. Perpres No. 5/2025, yang diterbitkan di awal tahun, memungkinkan lahan hutan yang dikuasai ilegal selama bertahun-tahun untuk “dipulihkan” melalui mekanisme denda administratif semata. Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja menjadi senjata sakti: Bayar denda, lalu lanjutkan pembabatan. Kritikus dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut ini sebagai “pemutihan dosa kehutanan”, di mana korporasi tak perlu bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang mereka timbulkan.

Hasilnya tragis. Dalam lima tahun terakhir, 62 ribu hektare hutan di Tapanuli lenyap, memicu banjir bandang yang menewaskan 85 orang di Tapanuli Selatan saja, dengan total korban tewas di Sumatera Utara mencapai 330 jiwa dan 136 lainnya masih hilang per data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbaru. Bukan bencana alam semata, tapi pembunuhan berencana yang dilegalisasi. Ibu-ibu di desa-desa berteriak memanggil nama anak mereka yang hilang di antara gelondongan kayu hanyut, sementara elite di Jakarta sibuk membungkus kejahatan dengan regulasi baru.

Ironi semakin menyakitkan ketika melihat ketidakadilan hukum. Seorang rakyat kecil yang menebang satu batang kayu jati untuk membiayai sekolah anaknya bisa dipenjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tapi korporasi yang membabat 20 juta hektare hutan primer sejak era Soeharto hingga pemerintahan Prabowo hanya diminta membayar denda administratif dan diberi izin baru untuk melanjutkan. Sepuluh tahun membabat hutan berarti sepuluh tahun menangguk keuntungan dari darah dan lumpur yang mengubur rakyat—dan negara datang bukan dengan borgol keadilan, melainkan stempel “SAH”.

Ini bukan lagi hukum yang tumpul ke atas. Ini hukum yang sudah dijual beli, dibungkus rapi, dan diserahkan kepada oligarki dengan pita merah bertuliskan “Perpres 5/2025”. Hutan habis lenyap, air mata masyarakat di Tapanuli Selatan, Sumatera Barat, dan Aceh belum kering. Tapi kejahatan sudah resmi dilegalisasi.

Selamat menikmati “pembangunan berkelanjutan” versi deformasi ini. Ironisnya yang berkelanjutan bukan kelestarian hutannya, maupun lingkungannya, tapi keuntungan segelintir orang dan impunitas mereka yang kebal hukum. Saatnya rakyat bangun: Jangan biarkan hutan kita, paru-paru dunia habis akibat kerakusan dan keserakahan mereka.(MDA)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Titian Budaya Nusantara: “Rembulan di Atas Borobudur”

Next Post

“Budaya Mundur yang Mati: Ketika Jabatan Lebih Berharga dari Kehormatan”

fusilat

fusilat

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

“Budaya Mundur yang Mati: Ketika Jabatan Lebih Berharga dari Kehormatan”

Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung

Prabowo Mulai Kehilangan Nalar Sehatnya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...