Oleh Malika Dwi Ana
Jakarta, 8 Desember 2025 – Di tengah duka mendalam atas banjir bandang dan longsor yang menewaskan ratusan jiwa di Sumatera Utara, Aceh dan Sumbar, sebuah kebijakan baru muncul seperti tamparan bagi korban: Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Apa yang digadang-gadang sebagai upaya “pembersihan” malah dituding sebagai akta pemutihan terbesar untuk kejahatan kehutanan. Lahan ilegal yang selama ini dikuasai korporasi disegel sementara, lalu dikembalikan dengan stempel sah—tanpa penilaian dampak lingkungan (AMDAL) baru atau tuntutan pidana berat. Ini bukan reformasi; ini pengulangan dosa lama yang kini dilegalkan, sementara nestapa warga terdampak bencana belum kering.
Sepuluh tahun lalu, tepatnya 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan datang ke Pekanbaru dengan “kado” ulang tahun untuk Provinsi Riau: Surat Keputusan (SK) pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang langsung melepaskan 1,6 juta hektare hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Di depan wartawan, ia tersenyum lebar, tapi dua bulan kemudian, Gubernur Riau Annas Maamun tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap Rp3 miliar agar revisi itu lolos. Hutan dibabat habis, perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) merajalela, kabut asap 2015 menyelimuti Sumatera, dan banjir kronis menjadi warisan pilu bagi warga.
Kini, di tahun 2025, negara seolah menyempurnakan skenario kejahatan itu. Perpres No. 5/2025, yang diterbitkan di awal tahun, memungkinkan lahan hutan yang dikuasai ilegal selama bertahun-tahun untuk “dipulihkan” melalui mekanisme denda administratif semata. Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja menjadi senjata sakti: Bayar denda, lalu lanjutkan pembabatan. Kritikus dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut ini sebagai “pemutihan dosa kehutanan”, di mana korporasi tak perlu bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang mereka timbulkan.
Hasilnya tragis. Dalam lima tahun terakhir, 62 ribu hektare hutan di Tapanuli lenyap, memicu banjir bandang yang menewaskan 85 orang di Tapanuli Selatan saja, dengan total korban tewas di Sumatera Utara mencapai 330 jiwa dan 136 lainnya masih hilang per data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbaru. Bukan bencana alam semata, tapi pembunuhan berencana yang dilegalisasi. Ibu-ibu di desa-desa berteriak memanggil nama anak mereka yang hilang di antara gelondongan kayu hanyut, sementara elite di Jakarta sibuk membungkus kejahatan dengan regulasi baru.
Ironi semakin menyakitkan ketika melihat ketidakadilan hukum. Seorang rakyat kecil yang menebang satu batang kayu jati untuk membiayai sekolah anaknya bisa dipenjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tapi korporasi yang membabat 20 juta hektare hutan primer sejak era Soeharto hingga pemerintahan Prabowo hanya diminta membayar denda administratif dan diberi izin baru untuk melanjutkan. Sepuluh tahun membabat hutan berarti sepuluh tahun menangguk keuntungan dari darah dan lumpur yang mengubur rakyat—dan negara datang bukan dengan borgol keadilan, melainkan stempel “SAH”.
Ini bukan lagi hukum yang tumpul ke atas. Ini hukum yang sudah dijual beli, dibungkus rapi, dan diserahkan kepada oligarki dengan pita merah bertuliskan “Perpres 5/2025”. Hutan habis lenyap, air mata masyarakat di Tapanuli Selatan, Sumatera Barat, dan Aceh belum kering. Tapi kejahatan sudah resmi dilegalisasi.
Selamat menikmati “pembangunan berkelanjutan” versi deformasi ini. Ironisnya yang berkelanjutan bukan kelestarian hutannya, maupun lingkungannya, tapi keuntungan segelintir orang dan impunitas mereka yang kebal hukum. Saatnya rakyat bangun: Jangan biarkan hutan kita, paru-paru dunia habis akibat kerakusan dan keserakahan mereka.(MDA)


























