Oleh: Damai Hari Lubis**
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kemarin, seorang rekan aktivis mengirimkan artikel buah pikirannya melalui WhatsApp pribadi. Diskusi singkat pun terjadi. Ia menyarankan agar Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dilaporkan ke pihak yang berwenang.
Dasar hukumnya? Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Jokowi dua kali mengeluarkan pernyataan publik terkait gugatan atas keaslian ijazah S-1 miliknya dari UGM, dengan narasi substansial yang menyiratkan:
- “Perasaan saya, gugatan terhadap ijazah itu ada unsur politik dan ada tokoh besar di belakangnya”;
- “Sudah 4 tahun soalnya, gak mungkin kalau gak ada yang mendukung (donatur). Sekarang anak saya (Gibran), nanti bisa jadi cucu saya.”
Pernyataan-pernyataan ini jika dikaji secara kumulatif dan substansial, mengarah pada tuduhan terselubung terhadap kami — para penggugat dan aktivis hukum — seolah berada di bawah bayang-bayang kekuatan politik atau tokoh besar tertentu.
Maka kami perlu meluruskan:
1. Gugatan Kami Berdasarkan Data, Bukan Dendam Politik
Gugatan TPUA tahun 2021 mengenai 66 kebohongan Jokowi tidak muncul dari intuisi semata, tetapi dari fakta empirik yang dapat diuji secara hukum — bahwa Jokowi telah menyampaikan sejumlah informasi yang kami anggap sebagai kebohongan politik kepada publik.
2. Ijazah Jokowi Dipertanyakan Berdasarkan Vonis Hukum
Gugatan TPUA tahun 2023 terkait keaslian ijazah S-1 Jokowi bukan karangan bebas. Kami mengacu pada hasil persidangan dan vonis terhadap BTM dan Gus Nur (2022–2023), yang membuka ruang hukum untuk menggugat keabsahan ijazah tersebut secara terbuka.
3. Ijazah Cucu Anda Tidak Akan Kami Gugat—Selama Asli
Kami pertegas: selama dokumen pendidikan itu otentik, kami tidak akan menggugat. Kami hanya melawan kepalsuan, bukan keturunan.
4. Gugatan Ini Murni Hukum, Bukan Siasat Politik
Kami, TPUA dan KORLABI, menjamin bahwa perjuangan kami murni berdasarkan asas legalitas dan legal standing sebagai warga negara Indonesia yang menginginkan kejujuran pemimpin dan kepastian hukum. Jika kemudian tindakan kami bersinggungan dengan ranah politik, itu karena politik memang seharusnya tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
5. Kami Tak Disokong Tokoh Besar—Tapi Ditopang Zat Yang Maha Besar
Tidak ada “Tokoh Besar” yang membiayai perjuangan kami. Aktivitas kami urunan, swadaya, bahkan sering kali terkendala dana. Tapi kami tetap melangkah, karena kami tahu perjuangan ini ditopang oleh kehendak dan pertolongan dari Zat Yang Maha Besar, bukan makhluk besar.
6. Pernyataan Anda Bagian dari Kebebasan Berpendapat, Tapi Tetap Bisa Kami Klarifikasi
Kami tidak menyoal hak Anda untuk beropini. Namun, sebagai pihak yang merasa dituduh, kami pun punya hak hukum untuk melakukan klarifikasi dan koreksi terbuka. Tuduhan Anda adalah bentuk ekspresi, dan kami pun menanggapinya dalam koridor hukum.
Penutup:
Kepada Presiden RI ke-7, kami tidak menuntut pengakuan, apalagi balasan. Kami hanya meminta: jangan menuduh tanpa dasar. Jangan curiga tanpa bukti. Perjuangan kami bukan karena “ada Tokoh Besar”, tapi karena ada Zat Yang Maha Besar yang menanamkan keberanian, keikhlasan, dan semangat menegakkan kebenaran.
Oleh: Damai Hari Lubis**




















