Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Capim KPK 2019-2024
Jakarta – Hari ini, Kamis (20/2/2025), Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan “obstruction of justice” (perintangan penyidikan) kasus Harun Masiku yang sejak 8 Januari 2020 hingga kini masih buron.
Sedianya, saat itu para penyidik KPK hendak menangkap Harun bersama Hasto, namun terhalang oleh oknum-oknum polisi yang diduga melindungi keduanya.
Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya sebagai tersangka. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Senin (13/1/2025). Hasto tidak langsung ditahan.
KPK sebenarnya memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Kader kesayangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini sempat melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13//2/2025). Hakim Tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan tersebut. Djuyamto menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas, karena diajukan berbarengan dalam satu berkas antara statusnya sebagai tersangka suap dan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Hasto kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan dua berkas yang berbeda. Entah kapan praperadilan kedua ini akan diputus.
Dalam pemeriksaan kali ini, banyak pihak memprediksi Hasto akan langsung ditahan. Bekas anggota DPR RI itu pun mengaku sudah siap lahir batin untuk ditahan.
Jika benar nanti Hasto ditahan, maka KPK akan analog dengan menahan Soekarno alias Bung Karno, Proklamator sekaligus Presiden I RI. Sebab, Hasto selalu mengidentifikasi dirinya dengan Bung Karno.
Ia, misalnya, mengklaim mengkritisi pemerintah dalam rangka memperjuangkan kebenaran dan keadilan sebagaimana Bung Karno. Ia juga menganalogikan status tersangkanya dengan status tersangka Bung Karno saat diadili dan kemudian dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Padahal, analogi semacam itu jelas keliru. Sebab, Bung Karno dipenjara karena sepak terjangnya dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, yakni merdeka dari belenggu penjajahan Belanda. Sementara Hasto jika nanti benar dipenjara, itu karena sepak terjangnya dalam memperjuangkan kepentingan pribadi Harun Masiku supaya kader PDIP itu dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca : https://fusilatnews.com/akankah-hasto-ditahan-kpk-hari-ini/
Akan Ada Reaksi Besar
Meski mengaku siap lahir batin untuk ditahan, namun Hasto berharap tidak ditahan. Sebab, katanya, kasusnya sarat dengan agenda politik pemerintah.
Jika pemerintah menyalahgunakan kekuasaannya dan zalim, dengan menahan dirinya misalnya, maka akan ada reaksi besar dari rakyat. Benarkah klaim Hasto ini?
Sepertinya tidak. Sebab, rakyat sudah paham akan perbedaan antara Hasto dan Bung Karno saat berhadapan dengan penguasa.
Saat Hasto diperiksa hari ini, Kamis (20/2/2025), misalnya. Hanya ada komponen internal PDIP yang berdemonstrasi mendukung Hasto di KPK. Mereka adalah Satgas Cakra Buana.
Selebihnya, justru yang banyak demonstrasi di KPK adalah komponen masyarakat yang mendukung KPK dan mendesak Hasto langsung ditahan saat diperiksa.
Bahkan beberapa hari lalu bekas kader PDIP dari Pemalang, Jawa Tengah, yang dipecat Hasto, yakni Sudarsono, bekas Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Pemalang Bidang Ideologi, melakukan sujud syukur di halaman kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, atas penetapan Hasto sebagai tersangka, dan mendesak agar KPK segera menahan Hasto.
Kini, nasib Hasto “Bung Karno” Kristiyanto ada di tangan KPK, apakah akan langsung ditahan atau tidak.























