Jakarta – FusilatNews – Sehari sebelum pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Indonesia oleh Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025).
Mbak Ita ditahan atas dugaan meminta uang kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) triwulan I-IV tahun 2023.
Sejak April hingga Desember 2023, Kepala Bappeda Kota Semarang, Indriyasari, menyerahkan sedikitnya Rp2,4 miliar kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Uang tersebut dipotong dari iuran sukarela pegawai Bappeda. Permintaan tambahan dana itu berawal dari permintaan Indriyasari kepada Mbak Ita untuk mengkaji ulang jumlah TPP bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, Mbak Ita justru meminta tambahan dari jumlah TPP yang diterima ASN.
Suaminya, Alwin Basri, turut terseret dalam kasus ini karena ikut menikmati uang hasil pemotongan tersebut.
KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Menurut KPK, ada tiga kasus yang menjerat Mbak Ita, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Mbak Ita mulai terseret dalam penyelidikan KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di berbagai instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Semarang sejak Rabu (17/7/2024).
Selain menahan Mbak Ita dan suaminya, KPK juga mencekal keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, Mbak Ita sempat tidak terlihat di Balai Kota Semarang selama hampir sepekan. Ia baru muncul di hadapan publik saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, Mbak Ita menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa roda pemerintahan serta pelayanan publik di lingkungan Pemkot Semarang tetap berjalan meski tengah diterpa isu dugaan korupsi.






















