Dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dua saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS4G, Irwan Hermawan dan Windi Purnama dalam kesaksiaannya mengungkap adanya aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI.
Menanggapin adanya dugaan aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak kasus ini supaya secepatnya diusut
“Ya semua harus diusut, lah. Aparat hukum yang bisa. Saya enggak bisa apa-apa,” kata Cak Imin di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (27/9).
Meski demikian, Cak Imin mengklaim belum mengetahui info soal adanya dugaan aliran dana ke Komisi I tersebut.
“Saya enggak tahu, belum tahu,” kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Darajatun mengklaim belum mendengar adanya dugaan aliran dana tersebut.
Adang meminta masyarakat yang memiliki informasi soal dugaan pelanggaran etika para anggota dewan supaya mengadukannya ke MKD.
“Tapi kita akan melihat perkembangannya, sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD, manfaatkan, apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut,” kata Adang.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dua saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS4G, Irwan Hermawan dan Windi Purnama dalam kesaksiaannya mengungkap adanya aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI.
Dua saksi mahkota ini mulanya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
“Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.
“Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?” tanya hakim Fahzal kepada Windi.
“Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra,” jawabnya.
Kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS telah menjerat mantan Menkominfo Johnny Plate. Ia didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus tersebut.























