Anies berjanji apabila memenangkan kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri bila terbukti melanggar kode etik.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi munculnya Kasus yang menmpa Firli Bahuri Calon Presiden (Capres) RI dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan,menegaskan saat ini aturan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu longgar. Standar KPK harusnya kode etik, bukan pelanggaran hukum.
“Bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar. Untuk KPK standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum,” kata Anies saat menanggapi terkait persoalan internal KPK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu.
Menurut Anies menuturkan sebaiknya seorang komisioner maupun staf KPK harus menjaga standar kegiatan dalam sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi. Anies mengingatkan agar kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-rasuah tersebut.
“Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan,” kata kandidat Presiden Anies Baswedan
Anies berjanji apabila memenangkan kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri bila terbukti melanggar kode etik.
“Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur. Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?” ujarnya.
Anies menambahkan bahwa peristiwa yang dialami KPK saat ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi kembali di depan.
Rabu malam lalu Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023 mengenai Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Besok pagi (Senin, 27/11), direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/Janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta,Ahad malam.


























