“Maka semuanya harus transparan, harus legal ya, akuntabel ya, makanya semuanya diingatkan oleh PPATK,” ujar kata Ganjar
Jakarta – Fusilatnews – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024 menurut Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo
Menilai temuan transaksi mencurigakan yang diungkap menjadi peringatan bagi semua pihak. Secara khusus, Ganjar berharap temuan itu menjadi warning bagi semua peserta Pemilu 2024, termasuk dirinya, Selanjutnya memastikan semua aliran dana diperoleh secara legal.
“Saya kira apa yang disampaikan oleh PPATK memberikan warning kepada semuanya,” kata Ganjar ditemui di Kota Bekasi, Jawa Barat, usai bertemu millennial dan generasi Z, Jumat (15/12) malam.
Menurut Ganjar, jika transaksi keuangan diperoleh secara tidak legal, maka akan memunculkan bahaya bagi pihak-pihak yang dimaksud.
Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak terkait Pemilu 2024 bertindak transparan menyangkut setiap transaksi keuangan.
“Maka semuanya harus transparan, harus legal ya, akuntabel ya, makanya semuanya diingatkan oleh PPATK,” ujar kata Ganjar
Ganjar berharap semua peserta Pemilu menindaklanjuti temuan PPATK dengan melakukan evaluasi internal lewat pembenahan transaksi keuangan.
“Mudah-mudahan semuanya bisa membenahi kalau ada yang tidak beres,” kata Ganjar.
Beberapa waktu lalu PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.
“Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, Kamis (14/12),
PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. Tetapi, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud. Selain itu, Ivan mengungkapkan, PPATK sudah melaporkan temuan dugaan transaksi mencurigakan yang berasal kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum.


























