• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Catat, Ini 6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 10, 2022
in News
0
Menolak Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Demo mahasiswa menolak RKUHP di depan Gedung DPR (Foto: Rizky/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan enam catatan terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan 6 Desember 2022. Apa saja?

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, tiga pasal yang memuat tindak pidana perzinaan tersebut dinilai mengurangi privasi dalam perkawinan. “Berkurangnnya hak privasi dalam perkawinan dan overcriminalization terkait tindak pidana perzinaan,” ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun Pasal 411-413 memuat tiga larangan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinain dan persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Catatan pertama Komnas Perempuan, meski menjadi delik aduan, yaitu hanya suami atau istri yang bisa mengadukan, kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan dinilai melanggar hak privasi seseorang.

Catatan kedua, perluasan delik aduan pada orangtua berpotensi mengurangi daya pihak yang berperkara khususnya pasangan suami istri untuk memperbaiki kehidupan rumah tangganya. “Komnas Perempuan dalam sidang Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review untuk memperluas definisi zina (2017) telah menerangkan bahwa pada banyak kasus pihak istri tidak mau melaporkan pihak suaminya yang melakukan persetubuhan dengan pihak lain karena banyak pertimbangan,” imbuh Aminah.

Ketiga, tindak pidana kohabitasi atau hidup berumah tangga tanpa ikatan perkawinan berpotensi mengkriminalkan pihak perempuan secara tidak proporsional. Menurut Aminah, pasal ini bisa menyasar perempuan yang memilih tidak terikat dalam lembaga perkawinan dengan berbagai alasan dan perkawinan tidak tercatat seperti nikah siri atau perkawinan adat. Contohnya, seperti pada pernikahan istri kedua ketika seseorang hendak berpoligami yang sering kali berstatus kawin tidak tercatat.

Catatan keempat yaitu bentuk pidana persetubuhan dengan anggota keluarga batih, seperti ayah atau ibu dengan anak, atau antar-saudara. Menurut Aminah, persetubuhan ini jelas memiliki relasi kuasa yang kuat sehingga pasal tersebut dinilai tidak tepat dimasukkan ke dalam pasal perzinaan. “Melainkan tindak pidana pencabulan, perkosaan atau kategori eksploitasi seksual di UU TPKS,” tutur Aminah.

Kelima, tindak pidana perzinaan kerap diisukan dengan moralitas berbasis agama sehingga berpotensi disalahgunakan dalam praktik dan sering kali ditujukan untuk memojokkan perempuan sebagai pihak yang salah. “Sehingga menjadi rentan dikriminalisasi,” kata dia.

Terakhir, pasal perzinaan dinilai over kriminalisasi dan berisiko membebani penegak hukum secara tidak proporsional. “Serta berpotensi menambah overcrowding di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan,” ujar Aminah.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Qatarsis, Puncak Peradaban Sepakbola

Next Post

Ada yang Jantungan: KPK Sebut Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Masih Bisa Bertambah

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi
Komunitas

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program
daerah

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026
Next Post
Akui Suap Pengurusan Perkara di MA, Pengacara : Moral Kami Rendah, Siap Dihukum Seberat Beratnya

Ada yang Jantungan: KPK Sebut Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Masih Bisa Bertambah

Ribuan Warga Palestina Berduka Atas Kematian Remaja Yang Dibunuh Oleh Pasukan Israel di Ramallah

Ribuan Warga Palestina Berduka Atas Kematian Remaja Yang Dibunuh Oleh Pasukan Israel di Ramallah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist