• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Catatan Hukum Internasional & WTO Apakah Perjanjian AS~RI Selaras dengan Tata Perdagangan Global?

fusilat by fusilat
February 23, 2026
in Economy, Feature
0
Catatan Hukum Internasional & WTO  Apakah Perjanjian AS~RI Selaras dengan Tata Perdagangan Global?
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Tulisan ini belum lengkap tanpa menempatkan Perjanjian Dagang AS–Indonesia dalam kerangka hukum perdagangan internasional. Bukan untuk mencari kesempurnaan normatif, melainkan untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: di mana posisi perjanjian ini terhadap prinsip-prinsip WTO dan hukum perjanjian internasional?

1. Prinsip Most-Favoured Nation (MFN) dan Tarif 19 Persen

Dalam sistem WTO, prinsip dasar perdagangan multilateral adalah Most-Favoured Nation (MFN): tarif yang dikenakan pada satu anggota harus berlaku bagi semua, kecuali ada pengecualian yang sah.

Tarif MFN normal AS untuk sebagian besar produk industri berada di kisaran 3–5 persen. Tarif 19 persen dalam perjanjian ini secara teknis lebih rendah dari ancaman tarif sepihak AS, tetapi jauh lebih tinggi dari standar MFN WTO.

Secara hukum, ini dimungkinkan karena WTO mengizinkan Preferential Trade Agreements (PTA) melalui Pasal XXIV GATT. Namun, ada syarat penting:
PTA harus mencakup “substantially all the trade” dan bertujuan memperluas perdagangan, bukan menggantinya dengan pembatasan baru.

Perjanjian ini bermasalah secara normatif karena:

  • Tarif preferensialnya tetap jauh di atas tarif MFN normal.

  • Ia disertai pembatasan non-tarif dan kewajiban belanja yang mengurangi kebebasan pasar, bukan memperluasnya.

Dengan kata lain, ia sah secara formal, tetapi menyimpang dari semangat liberalisasi WTO.


2. Mandatory Purchase dan Larangan Perjanjian Perdagangan Terselubung

WTO tidak secara eksplisit melarang komitmen pembelian dalam perjanjian bilateral. Namun, kewajiban membeli komoditas tertentu dalam volume tertentu mendekati praktik yang dalam yurisprudensi WTO sering dikritik sebagai:

managed trade — perdagangan yang diatur secara administratif, bukan oleh mekanisme pasar.

Dalam beberapa sengketa WTO (misalnya kasus US–Japan Semiconductor), managed trade dipandang bertentangan dengan tujuan dasar GATT karena:

  • Mendisiplinkan pilihan impor,

  • Menghilangkan kompetisi berbasis harga,

  • Mengunci kebijakan pangan dan industri negara berkembang.

Dalam konteks Indonesia, kewajiban impor pangan pokok dari satu negara tertentu bertentangan secara fungsional dengan prinsip food security exception yang selama ini sering digunakan negara berkembang dalam WTO.


3. Penyelarasan Sanksi: Di Luar Mandat WTO

WTO tidak memiliki rezim sanksi geopolitik.
Sanksi ekonomi sepihak—seperti entity list dan export controls AS—berdiri di luar kerangka WTO dan sering dikritik karena melanggar prinsip non-diskriminasi.

Dengan mengadopsi klausul “equivalent restrictive effect”, Indonesia:

  • Mengikatkan diri pada rezim sanksi unilateral negara lain,

  • Tanpa proses multilateral,

  • Tanpa pengecualian eksplisit bagi kepentingan nasionalnya sendiri.

Ini bukan pelanggaran WTO secara tekstual, tetapi merupakan deviasi serius dari multilateralisme yang menjadi fondasi hukum perdagangan internasional pasca-Perang Dunia II.


4. Digital Trade: Membekukan Evolusi Hukum

WTO hingga hari ini belum memiliki konsensus final soal pajak digital, data localization, dan revenue sharing. Negosiasi Joint Statement Initiative on E-Commerce masih berlangsung dan penuh perdebatan antara negara maju dan berkembang.

Dengan menandatangani perjanjian ini, Indonesia:

  • Mengunci posisinya pada satu model (model AS),

  • Sebelum hukum internasionalnya matang,

  • Tanpa fleksibilitas untuk mengikuti perkembangan global.

Dalam bahasa hukum perjanjian, ini disebut “regulatory freezing”: membekukan ruang kebijakan domestik sebelum norma internasional terbentuk.


5. Halal, SPS, dan Batas Kedaulatan Regulasi

Perjanjian ini menempatkan kebijakan halal dalam kerangka Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) WTO, yang mensyaratkan regulasi berbasis sains dan risiko.

Secara hukum, ini tidak salah. Namun, WTO sendiri mengakui bahwa SPS tidak dirancang untuk mengatur kebijakan berbasis agama atau identitas konstitusional.

Ketika halal diperlakukan semata sebagai isu teknis SPS:

  • Dimensi konstitusionalnya menghilang,

  • Ruang kebijakan domestik menyempit,

  • Potensi sengketa internasional meningkat.

Ini menjadikan halal bukan lagi ekspresi kedaulatan budaya–agama, melainkan objek disiplin perdagangan internasional.


6. Klausul Pembatalan Sepihak dan Hukum Perjanjian Internasional

Menurut Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969, prinsip dasar perjanjian adalah pacta sunt servanda—perjanjian mengikat kedua belah pihak secara seimbang.

Klausul yang memberi satu pihak hak pembatalan luas berdasarkan definisi sepihak (“essential interests”) tanpa mekanisme simetris:

  • Sah secara hukum jika disepakati,

  • Tetapi asimetris secara struktural,

  • Dan menempatkan satu pihak dalam posisi subordinat.

Dalam praktik hukum internasional, klausul semacam ini umum dalam perjanjian negara kuat–negara lemah, bukan dalam kemitraan setara.


Penutup Catatan Hukum

Perjanjian ini tidak ilegal menurut hukum internasional.
Tetapi legalitas bukan satu-satunya ukuran.

Ia:

  • Menyimpang dari semangat multilateralisme WTO,

  • Membekukan ruang kebijakan negara berkembang,

  • Menggeser isu kedaulatan ke wilayah teknis yang sulit diperdebatkan publik.

Dalam hukum internasional modern, pertanyaan terpenting bukan lagi “apakah ini sah?”, melainkan:

apakah negara menandatangani ini dengan kesadaran penuh atas konsekuensi jangka panjangnya?

Jika jawaban itu tidak pernah dibicarakan secara terbuka, maka problem utamanya bukan hukum—melainkan demokrasi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membaca Perjanjian Dagang AS–Indonesia yang Tidak Dibaca Orang – Sanksi, Boeing, Jagung, dan Kedaulatan: 45 Halaman yang Dianggap Sepele

Next Post

Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Kesepakatan Dagang RI–AS Terancam Gugur

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026
Birokrasi

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum
Birokrasi

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
Next Post
Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Kesepakatan Dagang RI–AS Terancam Gugur

Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Kesepakatan Dagang RI–AS Terancam Gugur

Pelajaran Indah tentang Adab, Sabar, Husnuzan, dan Rencana Allah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

May 26, 2026
Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

May 26, 2026
Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

May 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist