Fusilatnews – Tulisan ini belum lengkap tanpa menempatkan Perjanjian Dagang AS–Indonesia dalam kerangka hukum perdagangan internasional. Bukan untuk mencari kesempurnaan normatif, melainkan untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: di mana posisi perjanjian ini terhadap prinsip-prinsip WTO dan hukum perjanjian internasional?
1. Prinsip Most-Favoured Nation (MFN) dan Tarif 19 Persen
Dalam sistem WTO, prinsip dasar perdagangan multilateral adalah Most-Favoured Nation (MFN): tarif yang dikenakan pada satu anggota harus berlaku bagi semua, kecuali ada pengecualian yang sah.
Tarif MFN normal AS untuk sebagian besar produk industri berada di kisaran 3–5 persen. Tarif 19 persen dalam perjanjian ini secara teknis lebih rendah dari ancaman tarif sepihak AS, tetapi jauh lebih tinggi dari standar MFN WTO.
Secara hukum, ini dimungkinkan karena WTO mengizinkan Preferential Trade Agreements (PTA) melalui Pasal XXIV GATT. Namun, ada syarat penting:
PTA harus mencakup “substantially all the trade” dan bertujuan memperluas perdagangan, bukan menggantinya dengan pembatasan baru.
Perjanjian ini bermasalah secara normatif karena:
Tarif preferensialnya tetap jauh di atas tarif MFN normal.
Ia disertai pembatasan non-tarif dan kewajiban belanja yang mengurangi kebebasan pasar, bukan memperluasnya.
Dengan kata lain, ia sah secara formal, tetapi menyimpang dari semangat liberalisasi WTO.
2. Mandatory Purchase dan Larangan Perjanjian Perdagangan Terselubung
WTO tidak secara eksplisit melarang komitmen pembelian dalam perjanjian bilateral. Namun, kewajiban membeli komoditas tertentu dalam volume tertentu mendekati praktik yang dalam yurisprudensi WTO sering dikritik sebagai:
managed trade — perdagangan yang diatur secara administratif, bukan oleh mekanisme pasar.
Dalam beberapa sengketa WTO (misalnya kasus US–Japan Semiconductor), managed trade dipandang bertentangan dengan tujuan dasar GATT karena:
Mendisiplinkan pilihan impor,
Menghilangkan kompetisi berbasis harga,
Mengunci kebijakan pangan dan industri negara berkembang.
Dalam konteks Indonesia, kewajiban impor pangan pokok dari satu negara tertentu bertentangan secara fungsional dengan prinsip food security exception yang selama ini sering digunakan negara berkembang dalam WTO.
3. Penyelarasan Sanksi: Di Luar Mandat WTO
WTO tidak memiliki rezim sanksi geopolitik.
Sanksi ekonomi sepihak—seperti entity list dan export controls AS—berdiri di luar kerangka WTO dan sering dikritik karena melanggar prinsip non-diskriminasi.
Dengan mengadopsi klausul “equivalent restrictive effect”, Indonesia:
Mengikatkan diri pada rezim sanksi unilateral negara lain,
Tanpa proses multilateral,
Tanpa pengecualian eksplisit bagi kepentingan nasionalnya sendiri.
Ini bukan pelanggaran WTO secara tekstual, tetapi merupakan deviasi serius dari multilateralisme yang menjadi fondasi hukum perdagangan internasional pasca-Perang Dunia II.
4. Digital Trade: Membekukan Evolusi Hukum
WTO hingga hari ini belum memiliki konsensus final soal pajak digital, data localization, dan revenue sharing. Negosiasi Joint Statement Initiative on E-Commerce masih berlangsung dan penuh perdebatan antara negara maju dan berkembang.
Dengan menandatangani perjanjian ini, Indonesia:
Mengunci posisinya pada satu model (model AS),
Sebelum hukum internasionalnya matang,
Tanpa fleksibilitas untuk mengikuti perkembangan global.
Dalam bahasa hukum perjanjian, ini disebut “regulatory freezing”: membekukan ruang kebijakan domestik sebelum norma internasional terbentuk.
5. Halal, SPS, dan Batas Kedaulatan Regulasi
Perjanjian ini menempatkan kebijakan halal dalam kerangka Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) WTO, yang mensyaratkan regulasi berbasis sains dan risiko.
Secara hukum, ini tidak salah. Namun, WTO sendiri mengakui bahwa SPS tidak dirancang untuk mengatur kebijakan berbasis agama atau identitas konstitusional.
Ketika halal diperlakukan semata sebagai isu teknis SPS:
Dimensi konstitusionalnya menghilang,
Ruang kebijakan domestik menyempit,
Potensi sengketa internasional meningkat.
Ini menjadikan halal bukan lagi ekspresi kedaulatan budaya–agama, melainkan objek disiplin perdagangan internasional.
6. Klausul Pembatalan Sepihak dan Hukum Perjanjian Internasional
Menurut Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969, prinsip dasar perjanjian adalah pacta sunt servanda—perjanjian mengikat kedua belah pihak secara seimbang.
Klausul yang memberi satu pihak hak pembatalan luas berdasarkan definisi sepihak (“essential interests”) tanpa mekanisme simetris:
Sah secara hukum jika disepakati,
Tetapi asimetris secara struktural,
Dan menempatkan satu pihak dalam posisi subordinat.
Dalam praktik hukum internasional, klausul semacam ini umum dalam perjanjian negara kuat–negara lemah, bukan dalam kemitraan setara.
Penutup Catatan Hukum
Perjanjian ini tidak ilegal menurut hukum internasional.
Tetapi legalitas bukan satu-satunya ukuran.
Ia:
Menyimpang dari semangat multilateralisme WTO,
Membekukan ruang kebijakan negara berkembang,
Menggeser isu kedaulatan ke wilayah teknis yang sulit diperdebatkan publik.
Dalam hukum internasional modern, pertanyaan terpenting bukan lagi “apakah ini sah?”, melainkan:
apakah negara menandatangani ini dengan kesadaran penuh atas konsekuensi jangka panjangnya?
Jika jawaban itu tidak pernah dibicarakan secara terbuka, maka problem utamanya bukan hukum—melainkan demokrasi.





















