Oleh: Idja Laticonsina – Utrecht, 20 Februari 2026
Prolog
Perjanjian dagang Amerika Serikat–Indonesia sudah masuk berita.
Anda mungkin sudah membaca judul-judulnya: tarif 19 persen, paket USD 33 miliar, terobosan diplomasi ekonomi.
Namun cobalah ajukan satu pertanyaan sederhana kepada siapa pun yang membaca berita itu: apa sebenarnya isi perjanjiannya?
Kemungkinan besar jawabannya berhenti pada angka tarif. Dan itu bukan kesalahan pembaca. Sebagian besar liputan media—baik di Indonesia maupun internasional—memang berhenti di sana.
Padahal dokumen lengkap perjanjian ini tersedia di situs resmi pemerintah Amerika Serikat.
CNN Indonesia menyajikannya dalam delapan poin ringkas. Tempo patut diapresiasi karena mulai menyinggung asimetri kewajiban dan klausul penyelarasan dengan pembatasan AS terhadap negara ketiga. Di level internasional, Reuters paling detail: menyebut larangan digital services tax, pembatasan revenue sharing platform dengan media, serta frasa kunci “equivalent restrictive effect.” Financial Times masih berada di wilayah politik dan strategi besar.
Mengapa liputannya dangkal?
Jawabannya sederhana: dokumen ini 45 halaman, padat, teknis, dan tidak ramah headline. Liputan hari pertama dan kedua hampir seluruhnya dibangun dari siaran pers, bukan dari pembacaan teks. Dan siaran pers—seperti biasa—ditulis oleh pihak yang ingin perjanjian ini tampak mulus dan menguntungkan.
Saya membaca dokumen itu. Seluruhnya. Setiap pasal, setiap lampiran, setiap catatan kaki.
Dan yang saya temukan membuat tulisan ini perlu ada. Bukan karena satu pasal yang sensasional, melainkan karena keseluruhan bangunannya—yang jauh melampaui urusan tarif dan perdagangan.
Tulisan ini ditujukan bagi siapa pun yang ingin tahu apa yang sebenarnya ditandatangani atas nama 280 juta warga Indonesia.
I. Sekilas tentang Perjanjian Ini
Pada 19 Februari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya menyiratkan kesetaraan: reciprocal, timbal balik.
Garis besarnya terdengar masuk akal. Indonesia menurunkan tarif atas sejumlah produk AS. Sebagai imbalan, Amerika Serikat membatasi tarif resiprokalnya atas barang Indonesia di angka 19 persen, turun dari ancaman 32 persen. Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar.
Sejauh ini, tampak wajar. Ada yang dikurangi, ada yang diperoleh.
Masalahnya, tarif dan angka pembelian hanya mengisi sebagian kecil dari 45 halaman perjanjian ini. Sisanya mengatur hal-hal yang jarang dibayangkan orang akan muncul dalam sebuah perjanjian dagang.
II. Geopolitik yang Disisipkan di Antara Bea Cukai
Inilah bagian yang paling jarang dibicarakan, tetapi konsekuensinya paling besar.
Mengikuti Sanksi Negara Lain
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia bekerja sama dengan entity list dan sanctions list Amerika Serikat. Indonesia juga berkomitmen mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.
Terjemahan sederhananya:
ketika Washington melarang ekspor semikonduktor canggih ke Tiongkok, Indonesia wajib menerapkan pembatasan setara. Ketika AS memasukkan sebuah perusahaan ke daftar hitam, Indonesia harus menyelaraskan perlakuannya. Ketika AS memutuskan satu negara harus diisolasi secara ekonomi, Indonesia ikut.
Indonesia tidak merancang sanksi itu. Tidak mengevaluasi dasarnya. Tidak memiliki hak veto. Tetapi wajib melaksanakannya.
Dalam konteks sehari-hari, bayangkan Anda menandatangani kontrak kerja yang mengharuskan Anda memusuhi siapa pun yang dimusuhi atasan Anda—termasuk pihak yang belum ditentukan. Apakah itu kemitraan?
Siapa yang Membangun Jaringan Telekomunikasi Kita?
Perjanjian ini juga mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS mengenai pemasok teknologi komunikasi yang dianggap tidak mengorbankan keamanan infrastruktur ICT, termasuk 5G dan 6G.
Bahasanya teknis dan tampak netral. Kenyataannya tidak.
Infrastruktur 5G dan 6G adalah tulang punggung ekonomi digital, pertahanan, dan pemerintahan selama dua hingga tiga dekade ke depan. Siapa yang membangunnya menentukan siapa yang memiliki akses, kemampuan audit, dan leverage strategis atas negara Anda.
Dalam hubungan negara adidaya dan negara berkembang, kata “konsultasi” jarang berarti obrolan setara. Ia mendekati hak veto fungsional.
Keputusan berdaulat ini disisipkan di antara pasal tarif dan sertifikasi produk.
Bebas Aktif yang Mengecil
Selama 70 tahun, Indonesia menjaga doktrin bebas aktif—tidak menjadi satelit blok mana pun. Perjanjian ini tidak pernah menyebut istilah itu, tetapi secara fungsional membatasinya.
Reposisi geopolitik sebuah negara 280 juta jiwa diperlakukan seolah setara dengan pengaturan bea masuk kedelai.
Dalam sejarah diplomasi Indonesia, belum pernah ada reposisi geopolitik sebesar ini yang dilakukan melalui perjanjian dagang, tanpa debat parlemen dan tanpa mandat publik.
III. Daftar Belanja Wajib
Indonesia berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar.
Rinciannya—menurut laporan Financial Times—mencakup:
- USD 4,5 miliar produk pertanian
- USD 15 miliar energi
- USD 13,5 miliar aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing
Daftar pertaniannya eksplisit:
kedelai, gandum, bungkil kedelai, daging sapi, kapas, jagung, beras, etanol, apel, jeruk, anggur.
Inilah mandatory shopping list Indonesia dalam perjanjian yang menyebut dirinya perdagangan bebas.
Dalam perjanjian dagang konvensional, negara membuka hambatan dan membiarkan pasar bekerja. Di sini, satu pihak diwajibkan membeli komoditas tertentu dalam jumlah tertentu selama periode tertentu.
IV. Kedaulatan Pangan yang Dikosongkan
Indonesia telah puluhan tahun mengejar swasembada pangan. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menjadikan kedaulatan pangan sebagai prinsip dasar.
Namun perjanjian ini mewajibkan impor jutaan ton komoditas yang persis menjadi target swasembada itu sendiri—dari negara yang mensubsidi petaninya melalui US Farm Bill.
Kompetisi yang tercipta bukan adil. Ia mempertemukan pertanian rakyat dengan industri pangan paling disubsidi di dunia.
Apa arti kedaulatan pangan jika kebijakan impor ditentukan oleh perjanjian internasional?
V. 280 Juta Pengguna, Nol Leverage Digital
Google, Meta, TikTok, Amazon memonetisasi 280 juta pengguna Indonesia.
Negara lain menuntut revenue sharing dan digital services tax. Australia, Kanada, Uni Eropa, India sudah melakukannya.
Perjanjian ini menutup seluruh opsi itu.
Tidak boleh pajak digital. Tidak boleh revenue sharing. Tidak boleh data localization. Tidak boleh technology transfer.
Indonesia—pasar digital terbesar keempat dunia—menyerahkan seluruh leverage-nya.
VI. Dari BPOM hingga Gaji Bea Cukai
BPOM harus mengakui otorisasi FDA. Karantina mengakui inspeksi FSIS. TKDN tidak berlaku bagi perusahaan AS. Mesin dan komponen bekas boleh masuk.
Bahkan skema insentif gaji petugas bea cukai diatur dalam lampiran perjanjian.
Ini bukan sekadar perdagangan. Ini cetak biru regulasi domestik.
VII. Klausul yang Mengunci Jalan Keluar
Pasal 5.3 memungkinkan AS membatalkan seluruh perjanjian jika Indonesia membuat kesepakatan baru yang dianggap membahayakan kepentingan esensial AS.
Siapa yang menentukan kepentingan esensial itu?
Amerika Serikat sendiri.
Tidak ada klausul simetris bagi Indonesia.
VIII. Jadi, Apa yang Sebenarnya Ditukar?
Indonesia memperoleh:
tarif 19 persen dan janji pertimbangan.
Indonesia menyerahkan:
reposisi geopolitik, belanja wajib USD 33 miliar, kedaulatan pangan, opsi kebijakan digital, instrumen industrialisasi, dan kebebasan perjanjian di masa depan.
Apakah itu yang dimaksud reciprocal?
Epilog: Pertanyaan untuk 280 Juta Orang
Perjanjian ini bukan sekadar teknis perdagangan.
Ia menyentuh kedaulatan, demokrasi, pangan, informasi, dan masa depan industri.
Dan semua itu diputuskan tanpa percakapan publik yang sepadan.
Setelah membaca 45 halamannya, satu-satunya hal yang benar-benar timbal balik hanyalah tanda tangan di halaman terakhir.
Selebihnya, satu pihak berkomitmen.
Pihak lain mempertimbangkan.






















