Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi tiga klaster.
Jakarta – Fusilatnews – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyoroti kejanggalan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
Yusri mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), jangan tebang pilih. “Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di publik,” kata Yusri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Yusri meminta jangan sampai publik berspekulasi penetapan 16 tersangka oleh Kejagung, bisa jadi mereka hanyalah pion saja. Bisa juga kata dia, nama seperti Harvey Moeis dianggap hanyalah tumbal dari persoalan itu, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.
Menurut Yusri saat Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT yang katanya berlangsung sekitar 13 jam. Ternyata Menurut pengacara RBS, Ricky Saragih kepada media Rabu, kliennya tidak diperiksa, hanya menandatangani BAP.
“Jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh, kenapa RBS selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung? Mana yang benar keterangan di antara mereka berdua,” katanya menegaskan.
Selain itu Yusri juga berharap RBS dalam pemeriksaannya, berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.
Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi tiga klaster.
Hal itu perlu dilakukan agar pengungkapannya menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidana semuanya.
“Bagian pertama adalah penambang rakyat, penambang ilegal dan lainnya. Bagian kedua adalah pengolahan bijih timah oleh pemilik-pemilik smelter. Bagian ketiga adalah oknum PT Timah Tbk sendiri dan siapa dalang-dalang pejabat yang ada di belakangnya,” jelas Yusri.
Pada Rabu, Kejagung kembali memeriksa Robert Bonosusatya (RBS) dalam lanjutan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung, Rabu (3/4/2024). Robert diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Robert masih terkait dengan perannya sebagai pihak atas kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang menjerat Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Robert pada Rabu, adalah yang kedua kalinya. Pada Senin (1/4/2024), penyidik Jampidsus memeriksa Robert selama 13 jam. Namun berbeda pada pemeriksaan pertama awal pekan lalu itu, pada pemeriksaan kedua, Rabu (3/4/2024) Robert diperiksa hanya sebentar.
Berdasarkan informasi yang diterima, Robert datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10:00 pagi. Lalu istirahat, untuk melanjutkan pemeriksaan sampai sore. Sekitar pukul 16:00 WIB, Robert merampungkan pemeriksaan
Robert mengakui sudah selesai menjalani pemeriksaan tambahan di penyidik. Akan tetapi Robert, menolak untuk menjelaskan tentang pemeriksaan tambahan tersebut.
Maaf, ya. Maaf. Saya nggak mau komentar, Maaf,” kata Robert saat dihubungi, Rabu (3/4/2024) petang.
Meskipun Robert dipastikan menjalani pemeriksaan tambahan, pada Rabu, nama atau inisialnya tak disertakan dalam siaran pers pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan korupsi timah.
Dari siaran pers resmi Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Rabu (3/4/2024), penyidikan lanjutan korupsi timah oleh tim di Jampidsus, cuma memeriksa dua orang. Yakni inisial AGR dan KNNG.
Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AGR dan KNNG diperiksa sebagai saksi dari pihak PT RBT. “AGR diperiksa selaku Komisaris PT RBT, dan KNNG diperiksa sebagai pegawai PT RBT,” ujar Ketut.
Ketut tak menjelaskan mengapa dalam siaran pers tersebut, tak ada mencatumkan inisial RBS yang mengacu pada Robert Bonosusatya yang turut menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (3/4/2024).
Nama Robert muncul dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
16 orang sebagai tetersangka telah ditetapkan dari hasil pemeriksaan kasus dugaan mega korupsi ini oleh tim Jampidsus
Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Yakni pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM), ditetapkan tersangka atas perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Dan suami dari aktris peran Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Menirut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa tersangka Harvey, dan Helena sebetulnya ‘kaki tangan’ dari Robert.

























