• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

JOHN AUSTIN TEORI: “MK WAJIB KABULKAN 01 & 03”

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
April 7, 2024
in Feature, Law, Pemilu, Politik
0
JOHN AUSTIN TEORI:  “MK WAJIB KABULKAN 01 & 03”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Kesalahan terdahulu adalah kebaikan saat ini, setiap orang harus berusaha menjauh dari pemahaman terdahulu baik hukum maupun filsafat, dengan alasan ketidaksempurnaan. Namun bila tidak memahami kesalahan terdahulu, bagaimana mungkin anda membawa kebaikan untuk saat  ini. – M. Yamin

Muhammad Yamin Nasution

Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam bernegara seperti yang disinggung pada tulisan sebelumnya yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Hans Kelsen dan posisi norma-norma hukum dan hukum positif. Baca : https://fusilatnews.com/etika-hukum-ahli-akal-akalan-hukum/

Hukum positif artinya lawan dari hukum negatif. Antara hukum positif dan hukum negatif tentunya sama-sama berlaku yang tidak serta merta dapat dilupakan begitu saja. (Pasal 18B UUD-NRI-1945)

Hukum negatif tersebut bahkan menjadi kewajiban hakim untuk menggunakannya sebagai rujukan pertimbangan dalam memutus perkara-perkara sulit sehingga dapat melahirkan rasa keadilan dimasyarakat, DIKECUALIKAN HUKUM PIDANA (Soepomo “Bab-Bab Hukum Adat” 1875, hlm 36).

Hukum negatif adalah norma-norma hukum yang dipakai didalam masyarakat negara, tentunya norma-norma tersebut satu sama lain banyak perbedaan mengingat adat istiadat dan agama melatarbelakanginya. John Austin sebagai salah satu orang yang dianggap sebagai pelopor hukum positif tentunya telah banyak memberikan pandangan hukumnya dalam kuliah hukum 1 sampai dengan kuliah 26 (Lecture I – Lecture XXVI).

Perlu dipahami bahwa, paska meninggalnya John Autin, istrinya Sarah Austin mempublikasi kembali dengan catatan-catatan yang lebih utuh sekaligus memperbaharui catatan-catatan John Asutin.

Hal tersebut sesuai pernyataan Sarah Austin sendiri pada bagaian kata pengantar “freface” buku tersebut, dengan mengatakan :

“…..memohonan maaf pada publik apabila dianggap tidak sopan sebab Austin telah mempublikasikan catatan pertama yang belum lengkap dan mengubah apa yang ditulisnya.

John Austin (1790-1859)

Wilayah fiqih hukum terbagi atas dua macam: Pertama, hukum yang paling komperhensip adalah hukum Tuhan. Kedua, hukum Manusia. Hukum manusia ditetapkan oleh dua kelas, yaitu; petinggi-petinggi politik “Law set by political superiors” dan, kedua  ditetapkan masyarakat dan tidak semata-mata petinggi politik “Law set by men not political superiors”. Objek hukum yang kurang tepat, akan tetapi dua analogi yang mirip.

Disebut hukum bila keduanya ditempatkan dalam satu kesatuan atau satu kelas, sehingga disebut dengan nama moralitas positif “The two last placed in one class under the name positive morality”, hukum yang diistilahkan secara metaforis “Objects metaphorically termed laws”, hukum atau aturan yang sebenarnya disebut adalah sejenis perintah “Laws are rules, properly so called, are a species of commands”, yang dimaksud dengan istilah perintah “command” adalah tugas atau perintah “duty and command”, istilah perintah dan tugas bersifat korelatif “The terms command and duty are corelatif”.

Istilah korelatif yang dimaksud adalah adanya perintah, kewajiban dan sanksi, tidak diperlukan adanya motif kekerasan “To the existence of a command, a duty and sunction, a violent motiveto compliance is not requisite”, bila berlakunya suatu undang-undang maka perintah, kewajiban danp sanksi adalah satu kesatuan dan saling keterkaitan tanpa harus melakukan kekerasan, bila tidak taat, pelanggar harus disanksi.

Yang dimaksud dengan hukum Tuhan oleh John Austin ialah berkaitan dengan  teori utilitas Jeremy Bentham, bahwa kecendrungan sesungguhnya dari manusia adalah tindakan manusia itu sendiri, dan ujian dari manusia ialah kecendrungan tersebut.

Berkaitan dengan teori utilitas bahwa perintah Tuhan berupa aturan, dimana setiap tindakan yang bermanfaat adalah objek dari perintah Tuhan dan setiap tindakan yang merusak merupakan larang Tuhan, jika perilaku manusia benar-benar disesuaikan dengan manfaat umum, maka perilaku akan sesuai aturan yang berlaku, baik aturan tuhan dan aturan manusia (bagian pertama unsur hukum terbagi dua). dan kecendrungan tindakan menjadi pedoman utama.

Moral yang dimaksud oleh Johan Austin adalah akal sehat, naluri moral, suatu perbuatan yang melanggar moral adalah perbuatan yang menyalahi prinsip kemanfaatan umum “utilitas” maka dianggap perbuatan yang merusak dan melanggar prinsip moral positif, melanggar hukum prinsip hukum positif, dan bukti pelanggaran harus dibuktikan.

Ahli Dr. Abdul Chair Ramadhan menyinggung tentang John Austin dan dikaitkan dengan hukum Islam yang menurut doktrin hukum sangat jauh dari catatan asli. Ahli tersebut juga menyinggung tentang kebenaran dan keadilan adalah dwi tunggal, hal ini tidak dapat dinegasikan, namun perlu diketahui bahwa diatas dwi tunggal tersebut adalah kejujuran.

Kejujuran baik dalam konsep hukum agama maupun hukum positif menjadi sumber utama untuk melahirkan keadilan. Asas hukum pembuktian yang diketahui umum yaitu “Actori incumbit probation” adalah tuntutan kejujuran.

Kata “Probatio” yang artinya bukti lahir dari dua dasar kata, yaitu “proba” artinya bukti, dan “probus” artinya kejujuran. Berkaitan dengan Permohonan termohon 01 dan 03 telah dipertontonkan ketidakjujuran yang begitu terbuka. Dari ketua MK, KPU, BAWASLU dan hingga PRESIDEN. (L. Frederico Wies “Afirmanti Incumbit Probatio”,1724)

Baca juga : https://fusilatnews.com/smester-satu-usman-teori-hukum-murni-hans-kelsen/

Disclaimer

Tulisan ini berbeda dengan seluruh catatan hukum nasional yang menulis tentang John Austin, kami melihat catatan-catatan yang terdapat pada buku hukum nasional tidak utuh, sehingga mengaburkan pemahaman hukum nasional.

Sumber: John Austin, Sarah Austin: Lectures on Jurisprudence: Or the Philosophy of Positive Law, Vol 1,  J. Murray, 1885

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cium Kejanggalan LSM CERI Desak Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Pemeriksaan RBS

Next Post

Peluang Kerja Untuk Orang Asing di Universal Studio Osaka

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor
Politik

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Next Post
Peluang Kerja Untuk Orang Asing di Universal Studio Osaka

Peluang Kerja Untuk Orang Asing di Universal Studio Osaka

Amicus curiae Putusan MK. Pemilu Pilpres Diulang Dan Berganti Pasangan

Amicus curiae Putusan MK. Pemilu Pilpres Diulang Dan Berganti Pasangan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...