Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
Kesalahan terdahulu adalah kebaikan saat ini, setiap orang harus berusaha menjauh dari pemahaman terdahulu baik hukum maupun filsafat, dengan alasan ketidaksempurnaan. Namun bila tidak memahami kesalahan terdahulu, bagaimana mungkin anda membawa kebaikan untuk saat ini. – M. Yamin

Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam bernegara seperti yang disinggung pada tulisan sebelumnya yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Hans Kelsen dan posisi norma-norma hukum dan hukum positif. Baca : https://fusilatnews.com/etika-hukum-ahli-akal-akalan-hukum/
Hukum positif artinya lawan dari hukum negatif. Antara hukum positif dan hukum negatif tentunya sama-sama berlaku yang tidak serta merta dapat dilupakan begitu saja. (Pasal 18B UUD-NRI-1945)
Hukum negatif tersebut bahkan menjadi kewajiban hakim untuk menggunakannya sebagai rujukan pertimbangan dalam memutus perkara-perkara sulit sehingga dapat melahirkan rasa keadilan dimasyarakat, DIKECUALIKAN HUKUM PIDANA (Soepomo “Bab-Bab Hukum Adat” 1875, hlm 36).
Hukum negatif adalah norma-norma hukum yang dipakai didalam masyarakat negara, tentunya norma-norma tersebut satu sama lain banyak perbedaan mengingat adat istiadat dan agama melatarbelakanginya. John Austin sebagai salah satu orang yang dianggap sebagai pelopor hukum positif tentunya telah banyak memberikan pandangan hukumnya dalam kuliah hukum 1 sampai dengan kuliah 26 (Lecture I – Lecture XXVI).
Perlu dipahami bahwa, paska meninggalnya John Autin, istrinya Sarah Austin mempublikasi kembali dengan catatan-catatan yang lebih utuh sekaligus memperbaharui catatan-catatan John Asutin.
Hal tersebut sesuai pernyataan Sarah Austin sendiri pada bagaian kata pengantar “freface” buku tersebut, dengan mengatakan :
“…..memohonan maaf pada publik apabila dianggap tidak sopan sebab Austin telah mempublikasikan catatan pertama yang belum lengkap dan mengubah apa yang ditulisnya.
John Austin (1790-1859)
Wilayah fiqih hukum terbagi atas dua macam: Pertama, hukum yang paling komperhensip adalah hukum Tuhan. Kedua, hukum Manusia. Hukum manusia ditetapkan oleh dua kelas, yaitu; petinggi-petinggi politik “Law set by political superiors” dan, kedua ditetapkan masyarakat dan tidak semata-mata petinggi politik “Law set by men not political superiors”. Objek hukum yang kurang tepat, akan tetapi dua analogi yang mirip.
Disebut hukum bila keduanya ditempatkan dalam satu kesatuan atau satu kelas, sehingga disebut dengan nama moralitas positif “The two last placed in one class under the name positive morality”, hukum yang diistilahkan secara metaforis “Objects metaphorically termed laws”, hukum atau aturan yang sebenarnya disebut adalah sejenis perintah “Laws are rules, properly so called, are a species of commands”, yang dimaksud dengan istilah perintah “command” adalah tugas atau perintah “duty and command”, istilah perintah dan tugas bersifat korelatif “The terms command and duty are corelatif”.
Istilah korelatif yang dimaksud adalah adanya perintah, kewajiban dan sanksi, tidak diperlukan adanya motif kekerasan “To the existence of a command, a duty and sunction, a violent motiveto compliance is not requisite”, bila berlakunya suatu undang-undang maka perintah, kewajiban danp sanksi adalah satu kesatuan dan saling keterkaitan tanpa harus melakukan kekerasan, bila tidak taat, pelanggar harus disanksi.
Yang dimaksud dengan hukum Tuhan oleh John Austin ialah berkaitan dengan teori utilitas Jeremy Bentham, bahwa kecendrungan sesungguhnya dari manusia adalah tindakan manusia itu sendiri, dan ujian dari manusia ialah kecendrungan tersebut.
Berkaitan dengan teori utilitas bahwa perintah Tuhan berupa aturan, dimana setiap tindakan yang bermanfaat adalah objek dari perintah Tuhan dan setiap tindakan yang merusak merupakan larang Tuhan, jika perilaku manusia benar-benar disesuaikan dengan manfaat umum, maka perilaku akan sesuai aturan yang berlaku, baik aturan tuhan dan aturan manusia (bagian pertama unsur hukum terbagi dua). dan kecendrungan tindakan menjadi pedoman utama.
Moral yang dimaksud oleh Johan Austin adalah akal sehat, naluri moral, suatu perbuatan yang melanggar moral adalah perbuatan yang menyalahi prinsip kemanfaatan umum “utilitas” maka dianggap perbuatan yang merusak dan melanggar prinsip moral positif, melanggar hukum prinsip hukum positif, dan bukti pelanggaran harus dibuktikan.
Ahli Dr. Abdul Chair Ramadhan menyinggung tentang John Austin dan dikaitkan dengan hukum Islam yang menurut doktrin hukum sangat jauh dari catatan asli. Ahli tersebut juga menyinggung tentang kebenaran dan keadilan adalah dwi tunggal, hal ini tidak dapat dinegasikan, namun perlu diketahui bahwa diatas dwi tunggal tersebut adalah kejujuran.
Kejujuran baik dalam konsep hukum agama maupun hukum positif menjadi sumber utama untuk melahirkan keadilan. Asas hukum pembuktian yang diketahui umum yaitu “Actori incumbit probation” adalah tuntutan kejujuran.
Kata “Probatio” yang artinya bukti lahir dari dua dasar kata, yaitu “proba” artinya bukti, dan “probus” artinya kejujuran. Berkaitan dengan Permohonan termohon 01 dan 03 telah dipertontonkan ketidakjujuran yang begitu terbuka. Dari ketua MK, KPU, BAWASLU dan hingga PRESIDEN. (L. Frederico Wies “Afirmanti Incumbit Probatio”,1724)
Baca juga : https://fusilatnews.com/smester-satu-usman-teori-hukum-murni-hans-kelsen/
Disclaimer
Tulisan ini berbeda dengan seluruh catatan hukum nasional yang menulis tentang John Austin, kami melihat catatan-catatan yang terdapat pada buku hukum nasional tidak utuh, sehingga mengaburkan pemahaman hukum nasional.
Sumber: John Austin, Sarah Austin: Lectures on Jurisprudence: Or the Philosophy of Positive Law, Vol 1, J. Murray, 1885
























