FusilatNews- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah hingga semester I 2022 mencapai Rp7.123,62 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Posisi utang pemerintah ini naik 1,69 persen dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Mei 2022 yang tercatat Rp 7.002,24 triliun. Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi Juli 2022, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 39,56%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 38,88%.
“Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita,dikutip tempo.co Senin, 1 Agustus 2022.
Kementerian Keuangan mengatakan utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai Rp6.301,88 triliun atau 88,46%.
Kemudian, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.992,52 triliun dan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.309,36 triliun. Kedua jenis SBN diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Lebih lanjut, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya Rp821,74 triliun atau 11,54%. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri sejumlah Rp14,74 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp806,31 triliun.
Kementerian Keuangan memastikan pemeritah mengelola portofolio utang agar optimal. Peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien.
“Penambahan utang sebagian besar terjadi sejak tahun 2020 karena adanya badai Covid-19,” tulis Kemenkeu dalam laporan tersebut.
Kementerian Keuangan juga menegaskan, pengadaan utang pemerintah ditetapkan atas persetujuan DPR dalam UU APBN dan diawasi pelaksanaannya oleh BPK. “Dalam usaha menyehatkan APBN, Pemeritah mengelola portofolio utang agar optimal, sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien,” ungkap Kemenkeu.
























