• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Korupsi Tertinggi!!! Kasus Duta Palma Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun

fusilat by fusilat
August 3, 2022
in News
0
Rp6,9 Triliun Kerugian Negara Akibat Korupsi Krakatau Steel (KRAS) 5 Mantan Bos Jadi Tersangka 
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi.

Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, M Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma. Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp78 triliun. Gila!

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” kata Jaksa Agung St Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang dikutip dari detik.com, Senin (1/8/2022).

Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.


“Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan,” kata Burhanuddin.

Izin lokasi dan izin usaha itu diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi. Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia mengatakan tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin.

Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dalam Sebulan Utang Pemerintah Naik Rp121 T, Akhir Juni 2022 Tembus Rp7.123 T

Next Post

Dibalik Layar Berita Dana Pemilu-24 Kurang, itu apa maksdnya?

fusilat

fusilat

Related Posts

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit
daerah

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
Feature

Jembatan Akselerasi Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja (Program Sertifikasi dan Standardisasi Kapasitas SDM)

May 30, 2026
Feature

Ketika Ilmu Dipisahkan dari Agama (3)

May 30, 2026
Next Post
Tunda Pemilu 2024 : Kudeta Konstitusi, Seharusnya Dimajukan

Dibalik Layar Berita Dana Pemilu-24 Kurang, itu apa maksdnya?

C I A Berhasi Bunuh Pemimpin Puncak al Qedah Aiman al Zawahiri

C I A Berhasi Bunuh Pemimpin Puncak al Qedah Aiman al Zawahiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Masukkan Aku dalam Kebenaran, dan Keluarkan Aku dalam Kebenaran”

May 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist