Fusilattenws – Logika hukum di Indonesia sering kali berdiri di atas sebuah dalil yang sederhana namun problematik: jika ada kerugian negara, maka harus ada yang dipenjarakan. Dalil ini kerap dipakai Kejaksaan dalam berbagai kasus korupsi. Namun, apakah kerugian negara otomatis lahir dari niat jahat dan perbuatan melawan hukum seseorang? Di titik inilah perdebatan publik mencuat, terutama ketika nama besar seperti mantan Mendikbud Nadiem Makarim terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Status Hukum dan Bayang-Bayang Politik
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka bersama empat pihak lain. Pasal yang disangkakan bukan pasal sembarangan: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, yang mengaitkan soal kerugian negara Rp 1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan. Nadiem pun ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan panjang sejak Juni hingga September 2025, bahkan dicegah bepergian ke luar negeri.
Bagi Kejaksaan, rangkaian peristiwa ini sudah cukup memenuhi syarat formil penetapan tersangka. Namun, publik bertanya-tanya: apakah pejabat menteri benar-benar berperan dalam setiap teknis pengadaan? Ataukah penanggung jawab di level pelaksana seharusnya yang menanggung akibat hukum?
Hotman Paris Melawan Dalil Formalistik
Di sinilah muncul sosok flamboyan Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem. Ia menolak mentah-mentah asumsi hukum yang dipakai Kejaksaan. Baginya, kliennya sama sekali tidak menerima uang, tidak melakukan markup, dan tidak memperkaya diri. Lebih jauh lagi, Hotman membawa isu ini ke ruang publik dengan menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan meminta agar gelar perkara digelar di Istana, di hadapan Presiden, untuk membuktikan dalam sepuluh menit bahwa Nadiem bersih.
Strategi Hotman jelas bukan sekadar argumen hukum, melainkan juga drama politik. Dengan mengingatkan publik bahwa Prabowo pernah menjadi kliennya, ia menekan Kejaksaan sekaligus menggiring isu ini ke ranah politik kekuasaan.
Respons Istana: Netralitas atau Jaga Jarak?
Bagaimana sikap Istana? Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, buru-buru menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. Pesan ini jelas: Prabowo ingin menjaga citra sebagai presiden yang tidak ikut campur urusan yudisial, berbeda dengan praktik masa lalu ketika eksekutif kerap menekan penegakan hukum demi kepentingan politik.
Namun, diamnya Istana juga menyisakan tafsir ganda. Apakah ini bentuk penghormatan pada proses hukum, ataukah strategi untuk tidak terbawa arus kontroversi yang bisa mencoreng kredibilitas pemerintah di awal masa jabatan?
Kejagung: Biarkan Penyidik Bekerja
Sementara itu, suara Kejaksaan lewat Kapuspenkum Anang Supriatna terkesan dingin dan prosedural. Ia hanya menekankan bahwa perkara sedang dalam penyidikan, asas praduga tak bersalah tetap dijaga, dan penyidik akan mengungkap semua fakta hukum. Jawaban ini sejatinya menegaskan posisi Kejaksaan yang tak ingin goyah oleh tekanan publik maupun intervensi politik.
Antara Dalil dan Keadilan
Pertarungan argumen ini memperlihatkan dilema klasik hukum Indonesia: apakah keadilan diukur dari kerugian negara semata, ataukah harus dibuktikan secara konkrit siapa yang memperoleh keuntungan dan berniat jahat?
Jika dalil Kejaksaan hanya berpegang bahwa kerugian negara harus menghasilkan tersangka di level puncak, maka risiko kriminalisasi jabatan sangat besar. Namun jika logika Hotman yang dipakai—bahwa tanpa bukti penerimaan uang dan niat memperkaya diri seseorang tak bisa dihukum—maka penegakan hukum bisa dianggap lemah dan membiarkan kerugian negara tanpa akuntabilitas.
Penutup
Kasus Nadiem Makarim menjadi cermin besar bagi wajah hukum Indonesia: di satu sisi ada tekanan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, di sisi lain ada tuntutan agar hukum tidak sekadar menjadi alat formalisme yang membabi buta. Respons Istana yang menjaga jarak dan sikap Kejaksaan yang teguh pada prosedur menandakan bahwa bola panas ini kini benar-benar ada di ruang sidang dan opini publik.
Akhirnya, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah hukum akan benar-benar menemukan pelaku yang bertanggung jawab, atau sekadar mencari korban untuk memenuhi dalil klasik—“ada kerugian negara, maka harus ada yang dipenjarakan”?























