Jakarta-Fusilatnews, Tokoh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis (DHL), akhirnya angkat bicara meluruskan berbagai narasi yang beredar luas di ruang publik. Ia menegaskan tidak pernah meminta maaf, tidak pernah mengakui kesalahan, dan tidak pernah menerima uang sebagaimana tudingan yang sengaja dibangun untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya.
Damai menyebut narasi yang menyatakan dirinya meminta maaf dan menerima uang dengan jumlah tertentu sebagai fitnah serius yang tidak memiliki dasar fakta.
“Saya tidak pernah meminta maaf, tidak pernah mengakui kesalahan, dan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun. Informasi itu sepenuhnya tidak benar dan menyesatkan publik,” tegas Damai dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (13/2/2026).
Ia mengungkapkan, sejak awal dirinya justru meminta agar persoalan tersebut tidak diekspos ke publik demi menghindari fitnah dan kegaduhan politik. Permintaan itu, kata Damai, disampaikan dengan itikad baik dan disertai sumpah. Namun pada praktiknya, pihak-pihak tertentu justru membuka dan menggiring isu tersebut ke ruang publik.
“Yang berjanji tidak mengekspos, justru mereka yang pertama kali membuka dan memelintir narasi,” ujarnya.
Damai menilai sejak titik itu persoalan bergeser dari ranah hukum ke arena politik. Ia menyebut dirinya dan Eggi Sudjana disasar karena posisi mereka sebagai tokoh yang selama ini kritis dan vokal.
“Ini bukan semata-mata perkara hukum. Ini upaya menjinakkan dan menjerat tokoh dengan cara-cara politis,” kata Damai.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka, sebelum akhirnya diberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada 15 Januari 2026, tanpa melalui mekanisme praperadilan. Menurut Damai, penghentian penyidikan tersebut bukan hasil kompromi atau transaksi politik, melainkan konsekuensi hukum atas perkara yang sejak awal tidak berdiri di atas dasar yang objektif.
Damai mengaitkan hal itu dengan pernyataan Lechumanan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu Karni Ilyas, yang secara terbuka menyebut bahwa pelaporan terhadap Damai Hari Lubis memang tidak layak untuk dilanjutkan. Ia menegaskan, penerbitan SP3 merupakan kebijakan penyidik Polda melalui hak subjektivitas penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, sekaligus menjadi indikator kuat bahwa perkara tersebut lebih sarat kepentingan politik ketimbang penegakan hukum murni.
Lebih jauh, Damai menuturkan bahwa dirinya bersama pihak lain sebenarnya telah mematuhi arahan untuk melakukan cooling down dan memilih tidak tampil di ruang publik. Namun, sikap tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangun serangan opini.
“Kami memilih menahan diri dan tidak tampil. Tapi justru dalam kondisi itulah fitnah diproduksi dan disebarkan,” ujarnya.
Damai mengakui sempat muncul di media dalam dua pekan terakhir, namun hal itu dilakukan semata-mata untuk klarifikasi, bukan untuk mencari panggung atau membangun sensasi. Setelah klarifikasi disampaikan, ia mengaku telah menolak sejumlah undangan untuk tampil di televisi.
Di akhir pernyataannya, Damai mengajak publik agar lebih kritis dan tidak mudah digiring oleh narasi yang dibangun secara sistematis.
“Saya meminta semua pihak menghentikan penyebaran fitnah dan berhenti memelintir fakta. Publik berhak atas kebenaran, bukan skenario politik yang dikemas seolah-olah penegakan hukum,” pungkasnya.
























