Jakarta – Fusilatnews— Pengamat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Damai Hari Lubis (DHL), menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dapat dinyatakan sebagai penjahat secara hukum. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan pidana yang menyatakan Jokowi sebagai terpidana.
“Secara formal hukum, seseorang baru bisa disebut penjahat ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jokowi belum pernah diputus bersalah dalam perkara pidana,” ujar DHL.
Namun, di luar ranah hukum, DHL menilai Jokowi telah menerima bentuk sanksi sosial. Ia menyebutkan, derasnya kritik dan hujatan yang muncul di media sosial menggambarkan bahwa publik telah menjatuhkan vonis moral terhadap kepemimpinan Jokowi.
“Jokowi sudah terkena sanksi moral. Publik di media sosial menjatuhkan cap buruk atas perilakunya selama berkuasa,” tegasnya.
Selain itu, DHL konsisten mengangkat isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia merupakan konseptor gugatan ijazah palsu yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023, serta pelapor dugaan ijazah palsu Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Dumas Bareskrim Mabes Polri pada 2024.
Menurut DHL, isu ini masih memerlukan penyelidikan mendalam aparat penegak hukum. Ia mendorong Bareskrim Polri untuk memverifikasi keaslian ijazah Jokowi dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dalam konteks hukum, label “penjahat” hanya bisa dilekatkan melalui pembuktian materil di pengadilan. Namun, dalam konteks publik, Jokowi telah dicap sebagai “pelaku tindak kejahatan moral” akibat gelombang ketidakpuasan dan kritik masyarakat.

























