Jakarta, Fusilatnews.–Berita terkini dari Mahkamah Konstitusi adalah pasal batas masa jabatan presiden maksimal dua periode dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan seorang bernama Herifuddin Daulay. MK telah meregistrasi permohonan itu dengan nomor 4/PUU/XXI/2023.
“Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum permohonan tersebut. Herifuddin juga meminta MK membatalkan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Dia meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 169 huruf n mengatur calon presiden dan wakil presiden tak boleh sudah menjabat dua periode. Sementara itu, Pasal 227 huruf i mengatur surat pernyataan belum pernah menjabat dua periode untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Herifuddin mengajukan 14 alasan untuk membatalkan batas masa jabatan presiden dua periode. Salah satunya adalah ia menilai pasal tersebut tak beralasan menurut hukum.
“Pemohon tidak menemukan alasan penting mengapa batasan jabatan presiden dan wakil presiden mesti diberlakukan. Justru dari tinjauan bela negara malah akan menyebabkan negara Indonesia akan terhebat dipimpin oleh terutama presiden dan wakil presiden dengan kompetensi kealfaan,” ucapnya dalam permohonan tersebut.
Pada bagian petitum, Heriufuddin juga menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta MK untuk menghapus ketentuan syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR dalam pencalonan presiden.
Sementara, Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212, menanggapi penggugat Herifuddin, sebagai berikut;
1. Sah sah saja Penggugat menggugat (JR) Pasal 169 UU. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena memang kewenangan MK sesuai sistim hukjm NRI.
2. Namun jika materi objek perkara a quo in casu, terselip tujuan untuk membatalkan Pasal 7 UUD. 1945. Ini salah kaprah, bukan domain atau kompetensi hukum daripada MK. Melainkan yuisdiksi MPR RI melalui proses politik DPR RI. Untuk amandemen UUD. 1945
Dengan catatan hukum, perubahan atau amandemen terhadap pasal 7 UUD. 1945 tentang masa jabatan presiden, adalah sebuah proses politik, yang mekanismenya harus mendapatkan mayoritas suara di DPR RI dengan perolehannya disetujui sesuai quorum atau 2/3 suara anggota DPR dan DPD RI yang hadir pada saat sidang paripurna dalam pengambilan putusan utuk amandemen pasal dimaksud
Dari susut pandang politik, nampaknya materi gugatan in casu menyangkut materi Judcial Review. tentang masa jabatan presiden 2 periode, masih berhubungan dengan pemuja Jokowi. Sinyalnya sebagai isyarat wacana mengundurkan pemilu 2024, dengan demikian Jokowi bisa langgeng 3 periode semakin kentara. Makna lainnya adalah bahwa para pendukung Jokowi masih penasaran untuk mendongkel atau menabrak konstitusi dasar NRI, yakni UUD1945

























