Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Kekuasaan memang memabukkan. Belum juga dimakamkan, mereka yang merasa ahli waris sudah mulai berebut mahkota yang ditinggalkan Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIII, Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah.
Diketahui, PB XIII meninggal dunia, Minggu (2/11/2025) lalu dalam usia 77 tahun. Menjelang jenazahnya diberangkatkan ke peristirahatan terakhir di Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (5/11/2025), putra bungsu PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau Pangeran Purbaya mengukuhkan dirinya sebagai raja baru dengan gelar PB XIV.
Alasannya, pertama karena Pangeran Purbaya telah diangkat PB XIII sebagai Putra Mahkota sejak 2022. Kedua, karena seluruh keluarga besar PB XIII telah menyetujuinya.
Di pihak lain, adik dari PB XIII, yakni Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan mengklaim dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Raja Surakarta Hadiningrat.
Alasannya, selama ini Tedjowulan bertugas sebagai mahamenteri yang mendampingi PB XIII dalam mengelola Keraton. Tugas itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Sepeninggal PB XIII, Tedjowulan menjadi Plt Raja Kasunanan Surakarta yang akan mengawal prosesi pergantian kekuasaan.
Tedjowulan mengaku tidak masalah Pangeran Purbaya menobatkan diri sebagai raja baru Keraton Surakarta. Hanya saja, hal itu semestinya dilakukan setelah 40 atau 100 hari wafatnya PB XIII karena saat ini masih berkabung.
Kedua, tidak hanya trah PB XIII yang selama ini mengelola Keraton, tetapi juga ada trah PB X, PB XI dan PB XII.
Ketiga, tidak hanya Pangeran Purbaya yang bisa menjadi pewaris mahkota yang ditinggalkan PB XIII, tetapi juga ada anak lain PB XIII dan juga adik-adik PB XIII yang siap menjadi raja, termasuk Tedjowulan.
Apa yang terjadi antara Pangeran Purbaya dan Tedjowulan ini mengingatkan kita akan konflik internal Keraton Surakarta yang melibatkan PB XIII di satu pihak, dan Tedjowulan di pihak lain tahun 2004 lalu, sepeninggalan PB XII.
Pada 2004 itu, Keraton Surakarta punya “matahari kembar”. Tedjowulan dinobatkan sebagai PB XIII pada 31 Agustus.
Lantas pada 10 September giliran Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi melakukan hal yang sama dan dengan gelar yang sama pula.
Setelah konflik internal itu berlarut-larut, bahkan sempat adu fisik dan saling usir, akhirnya pihak eksternal dalam hal ini pemerintah pusat ikut campur. Lalu terjadilah rekonsiliasi pada 2017 melalui SK Mendagri itu. Tedjowulan mengakui keabsahan takhta PB XIII setelah dirinya diangkat sebagai Panembahan Agung atau mahamenteri.
Kini, Tedjowulan hendak merebut kembali mahkota raja PB XIII yang sudah terlanjur dikenakan Pangeran Purbaya. Diyakini akan terjadi konflik internal lagi di dalam Kasunanan Surakarta Hadiningrat seperti tahun 2004.
Mataram Pecah
Sejarah kerajaan Mataram Islam memang tidak pernah sepi dari konflik internal. Puncaknya adalah terpecahnya kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian, yakni Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pembagian dua kerajaan ini diinisiasi oleh VOC melalui Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755.
Dikutip dari sebuah sumber, VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oostindische Compagnie (Persekutuan Dagang Hindia Timur), yakni perusahaan dagang Belanda yang didirikan pada 20 Maret 1602 dengan tujuan utama menguasai monopoli perdagangan rempah-rempah di Asia, khususnya Nusantara.
VOC memiliki hak-hak istimewa seperti laiknya negara, termasuk membangun benteng, membuat tentara, mencetak uang, dan melakukan perang, yang menjadikannya sebagai “negara dalam negara” selama hampir dua abad di Indonesia.
VOC berhasil mengadu domba kerajaan Mataram Islam, sehingga terjadi pertikaian antara PB III, Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.
Melalui Perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi diberi wilayah di sebelah barat sungai Opak yang kemudian menjadi Kasultanan Yogyakarta. Pangeran Mangkubumi menjadi raja pertama dengan gelar Sultan Hamengkoe Boewono I.
Sementara wilayah sebelah timur sungai Opak tetap menjadi wilayah kerajaan Mataram Islam yang setelah terpecah dua menjadi Kasunanan Surakarta, dengan rajanya adalah PB III.
Kasunanan Pecah
Kasunanan Surakarta kemudian pecah lagi menjadi dua bagian akibat pemberontakan yang dilakukan Raden Mas Said karena dia belum kebagian wilayah seusai penandatanganan Perjanjian Giyanti.
Pada 17 Maret 1757 terjadilah Perjanjian Salatiga yang ditandatangani oleh Raden Mas Said dan PB III, yang mengakui Raden Mas Said sebagai penguasa wilayah baru yang dikenal sebagai Praja Mangkunegaran.
Raden Mas Said kemudian menjadi penguasa pertama Praja Mangkunegaran dengan gelar Mangkunegara I.
Diketahui, Raden Mas Said sebelumnya terlibat dalam perebutan kekuasaan dan pertikaian dengan PB II dan VOC.
Kasultanan Pecah
Kasultanan Yogyakarta juga mengalami perpecahan, dengan lahirnya Kadipaten Pakualaman yang didirikan pada 17 Maret 1813 di masa kekuasaan Inggris, dengan penobatan Pangeran Notokusumo oleh Gubernur Jenderal Sir Thomas Raffles sebagai Paku Alam I.
Dikutip dari sebuah sumber, pendirian Kadipaten Pakualaman ini merupakan hasil dari perselisihan di Kasultanan Yogyakarta dan pembagian wilayah oleh Inggris setelah menguasai Jawa dari Belanda.
Hal tersebut berawal dari konflik antara Sri Sultan Hamengkoe Boewono II dengan pemerintahan Belanda, yang kemudian dilanjutkan dengan campur tangan Inggris yang menguasai Jawa.
Adapun Pangeran Notokusumo adalah adik dari HB II yang diangkat menjadi penguasa baru dengan gelar Paku Alam I.
Pangeran Notokusumo secara resmi dinobatkan oleh Gubernur Jenderal Inggris, Sir Thomas Raffles pada 17 Maret 1813. Melalui political contract atau kontrak politik, Pangeran Notokusumo dan Inggris menyepakati pembagian wilayah yang juga mencakup pemberian tanah dan hak-hak lainnya kepada Pakualaman.
Kini, konflik internal kembali melanda Kasunanan Surakarta. Apakah entitas kerajaan ini juga akan terpecah kembali menjadi dua bagian: satu dipimpin Pangeran Purbaya, dan satunya lagi dipimpin Tedjowulan? Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)






















