Oleh: Entang Sastraatmadja
Istilah beras turun mutu sesungguhnya bukan sekadar menandai penurunan kualitas bahan pangan pokok rakyat, tetapi juga mencerminkan penurunan tata kelola pangan nasional. Penurunan mutu beras bisa disebabkan oleh banyak faktor: kesalahan penyimpanan, pencampuran dengan beras berkualitas rendah, serangan hama, hingga proses pengolahan yang tidak profesional.
Turunnya mutu beras bukan hanya soal rasa dan tekstur yang berubah, tetapi juga berdampak langsung terhadap nilai gizi dan harga jual di pasar. Belakangan ini, isu beras turun mutu kembali menjadi sorotan publik dan akademisi, setelah beredar kabar mengenai 100 ribu ton beras impor yang tersimpan di gudang mitra Bulog terancam dibuang karena tak layak konsumsi.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dwi Andreas Santosa, mengungkapkan bahwa beras tersebut mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan yang tidak memadai di gudang filial Bulog. Akibatnya, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun—jumlah yang sangat besar mengingat beras itu merupakan bagian dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dibiayai melalui APBN.
Salah Kelola yang Mahal Harganya
Penyimpanan yang tidak profesional menjadi biang utama penurunan mutu beras. Kelembapan tinggi, suhu tidak stabil, paparan sinar matahari, serangan hama, dan tempat penyimpanan yang kotor adalah penyebab klasik yang sering diabaikan. Akibatnya, beras menjadi apek, keras, berbau, bahkan kehilangan nilai gizinya.
Untuk menjaga kualitas beras, prinsip penyimpanan yang benar harus diterapkan secara ketat:
Simpan di tempat yang kering dan bersuhu stabil (15–25°C).
Gunakan wadah kedap udara untuk mencegah kelembapan.
Hindarkan dari sinar matahari langsung.
Bersihkan tempat penyimpanan secara berkala.
Gunakan bahan penyerap kelembapan seperti silica gel.
Lakukan pemeriksaan rutin terhadap hama dan kondisi beras.
Sederhana memang, tapi kelalaian dalam hal-hal teknis semacam ini bisa menyebabkan kerugian triliunan rupiah—uang rakyat yang semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Potensi Pemanfaatan Beras Turun Mutu
Meskipun tidak layak dikonsumsi langsung, beras turun mutu sebenarnya masih bisa dimanfaatkan. Antara lain untuk:
Makanan olahan, seperti kue, roti, atau biskuit.
Pakan ternak, terutama ayam dan bebek.
Bahan baku bioetanol sebagai energi alternatif.
Pupuk organik dan bahkan kerajinan tangan dari bahan beras.
Namun, pemanfaatan ini hanyalah langkah darurat. Upaya pencegahan tetap jauh lebih penting daripada mencari cara menyelamatkan kerugian setelah terjadi.
Bahaya Penyerapan “Any Quality”
Kebijakan penyerapan gabah dengan prinsip any quality—menerima gabah dengan kualitas apa pun—berpotensi membuka jalan bagi turunnya mutu beras nasional. Bila gabah yang dibeli berkualitas rendah, maka beras yang dihasilkan pun otomatis menurun mutunya.
Oleh karena itu, standar kualitas harus ditegakkan sejak dari hulu: mulai dari penanaman, panen, pengeringan, hingga penyimpanan. Tanpa standar yang ketat, program ketahanan pangan hanya akan menjadi slogan kosong yang menumpuk di gudang Bulog bersama beras-beras yang membusuk.
Langkah Pencegahan dan Solusi
Untuk mencegah terulangnya kasus beras turun mutu, berikut beberapa langkah penting yang perlu ditegakkan:
Tetapkan standar kualitas gabah yang ketat.
Perbaiki proses pengolahan—dari pengeringan, penggilingan, hingga penyimpanan.
Lakukan pengawasan mutu secara berkala.
Berikan pelatihan kepada petani tentang teknik pascapanen yang benar.
Gunakan teknologi modern dalam pengolahan dan penyimpanan beras.
Lakukan sertifikasi kualitas untuk menjamin beras yang dihasilkan memenuhi standar nasional.
Jika seluruh rantai produksi dan distribusi beras dikelola secara profesional, maka bukan hanya mutu beras yang terjaga, melainkan juga kehormatan negara sebagai pengelola pangan rakyat.
🟢 Catatan Penulis:
Penurunan mutu beras tidak hanya menandakan masalah teknis di gudang, tetapi juga lemahnya tata kelola, pengawasan, dan komitmen terhadap kedaulatan pangan nasional. Saat beras turun mutu, sesungguhnya wibawa negara pun ikut menurun.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja






















