Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Entah apa yang berkecamuk dalam benak lima anggota DPR yang baru saja lolos dari lubang jarum. Mungkin bangga sambil menepuk dada. Atau mungkin bersyukur sambil berbenah diri sesuai janji mereka ketika disidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, tiga dari lima anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ketiganya adalah Ahmad Sahroni dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Nafa Urbach dari Nasdem. Sahroni dijatuhi sanksi skorsing 6 bulan, Eko 4 bulan dan Nafa 3 bulan.
Sementara dua anggota DPR lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya adalah Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, dan Adies Kadir dari Partai Golkar.
Kelimanya diadukan ke MKD dengan tuduhan melanggar kode etik DPR karena tingkah dan pernyataan mereka yang melukai perasaan publik. Ahmad Sahroni, misalnya, mengatakan bahwa mereka yang mengkritik kenaikan tunjangan perumahan DPR menjadi Rp50 juta per bulan per orang adalah orang tolol sedunia.
Akibat kemarahan publik, rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sempat dijarah massa. Begitu pun rumah Eko Patrio dan Uya Kuya. Namun, saat hendak menjarah rumah Nafa Urbach, massa salah sasaran. Ternyata itu adalah rumah bekas suami Nafa.
Para pengadu berharap mereka dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPR. Tapi asumsi publik ternyata salah. Ibaratnya, tak mungkin jeruk makan jeruk. Tak mungkin anggota DPR memecat sesama anggota DPR. Mereka pun ibarat lolos dari lubang jarum.
Pertanyaannya, apakah mereka, terutama Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach yang terbukti melanggar kode etik, masih sanggup berjalan di DPR atau di mana pun dengan kepala tegak?
Secara hukum memang mereka tidak terbukti bersalah. Tapi secara etika jelas mereka sudah catat. Kalau sudah cacat etika, masih patutkah mereka disebut sebagai “anggota dewan yang terhormat” Masih sanggupkah mereka tampil di ruang publik?
Menjadi anggota DPR atau “public figure” lainnya di era teknologi informasi dan media sosial ini bak hidup di akuarium. Semua orang bisa memelototinya. Semua orang juga bisa jadi jurnalis yang akan mengunggah hasil liputan mereka ke media sosial. Tanpa edit. Tanpa sensor.
Kalau sudah begini, sekali lagi, masih sanggupkah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach berjalan dengan kepala tegak, tanpa beban moral?
Sanksi yang dijatuhkan MKD sungguh terlalu ringan, sehingga tidak akan menimbulkan efek jera (detterence effect) bagi mereka. Pun tak akan menjadi terapi kejut (shock teraphy) bagi anggota DPR lainnya.
Sekali lagi, tak mungkin jeruk akan makan jeruk. Sebab pelanggaran etik bisa dilakukan setiap anggota DPR. Akhirnya semua pihak maklum. Tahu sama tahu.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)






















