Jakarta, Fusilatnews – Saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1). Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan rencananya untuk melaksanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
“Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Dalam penjelasannya Fadil mengatakan telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal. Yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI, dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.
“Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir,” kata Fadil.
Fadil juga menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait.
“Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan kedua belah pihak bisa tertangani dengan baik,” kata Fadil.
Fadil juga menambahkan, diskusi dengan sejumlah pihak ini merupakan bentuk respons dari Polda Metro Jaya.
“Ini wujud dan niat dari Polda Metro Jaya untuk transparan responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat. Mari tunggu penyidik untuk melakukan rekonstruksi ulang, banyak pakar ahli yang akan kita libatkan,” kata Fadil.
Kasus mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Saputra, Pengendara motor yang tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022. akhirnya resmi ditutup.setelah korban ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan
Polisi membuka kembali kasus ini setelah masyarakat mempertanyakan cara polisi menangani perkara ini dan menciptakan kesan Polisi membohongi masyarakat dan bertindak tidak adil .























