Jakarta, FusilatNews,- Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) akan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Demonstrasi tersebut rencananya akan berlangsung pukul 13.00 WIB hari ini Selasa (28/6).
“Kami mengajak kawan-kawan untuk menguningkan jalanan Senayan pada hari, tanggal Selasa, 28 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan menang,” dilansir akun twitter BEM UI @BEMUI_Official, Senin (27/6).
BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP. Sejauh ini, pemerintah hanya membahas 14 isu di antaranya.
Beberapa isu krusial di antaranya adalah pidana mati, contempt of court, living law, hate speech, aborsi, dan kohabitasi yang sempat dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5) bulan lalu.
“Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP,” demikian seruan BEM UI.
“[Termasuk] keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi,” sambungnya.
Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak mengekang kebebasan sipil. BEM UI menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas. Salah satunya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
Berikut Penyataan BEM UI Lengkap, sikap Melawan RKUHP:
Pernyataan Sikap: Pekan Melawan RKUHP!
Pembahasan RKUHP yang sempat tertunda pada tahun 2019 kembali dilanjutkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tahun 2022 tanpa membuka draf terbaru. RKUHP berisi beberapa pasal kontroversial yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemonstrasi tiga tahun lalu. Pada 25 Mei 2002, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahasa 14 isu krusial yaitu terkait Living Law, Pidana Mati, Contempt of Court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi. Padahal, pada September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang telah disusun oleh Aliansi Nasional RKUHP tetapi tidak semua isu tersebut menjadi pembahasan kembali oleh DPR.
Alih-alih belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP saat ini meski pembahasannya telah dimulai. Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP ini memperparah kekhawatiran masyarakat atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka. Dengan semakin memuncaknya kekhawatiran ini, beberapa aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa telah melaksanakan segala cara. Setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, pada tanggal 23 Juni 2022, Aliansi Nasional RKUHP pun telah berdialog tentang isu-isu dalam RKUHP dengan undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Aliansi Nasional Kawal RKUHP telah menyatakan sikap terkait RKUHP di depan Patung Kuda, Jakarta, yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2022 yang berisi:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; dan
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besardibandingkan tahun 2019.
Walau berbagai cara, termasuk audiensi dan aksi simbolik, telah dilakukan, pemerintah tidak sama sekali merespons ketiga tuntutan tersebut. Pertama, draf RKUHP belum dapat diakses oleh publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang. Lalu, dengan tidak terpenuhinya kedua poin tuntutan, poin ketiga tuntutan telah menerangkan secara jelas sikap aliansi atas ketidakpedulianpemerintah dan DPR RI.
Berbagai elemen masyarakat sipil akan melangsungkan demonstrasi yang lebih masif daripada penolakan yang terjadi pada tahun 2019 mulai tanggal 27 Juni 2022, yang akan turut dihiasi aksi penolakan RKUHP di Jakarta tanggal 28 Juni 2022. Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi.


























