Jakarta, FusilatNews,- Mulai 1 Juli 2022, Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.
“Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022,” ungkap Alfian dalam keterangan resmi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (28/6/2022).
Alfian mengungkapkan, untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran, akan dilakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang terdaftar pada sistem, Nantinya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi atau website MyPertamina. Setelah itu, manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan Pertalite atau Solar.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, sistem MyPertamina akan membantu mencocokkan data pengguna. pengguna akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. Dengan demikian, pengguna bisa membeli Pertalite dan Solar Masyarakat tak perlu khawatir bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina karena pendaftaran dilakukan semua dari situs yang akan dibuka empat hari lagi.
Pertamina berencana melakukan uji coba tahap awal di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10 persen dengan pembatasan pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. “Bisalah mengejar efisiensi 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran,” ungkap Tutuka.
Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan. Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi. “Intinya bagi yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan justru memanfaatkan juga kondisi sekarang ini, satu itu untuk Pertalite dan untuk Solar juga jangan dipakai oleh yang tidak berhak,” pungkas Tutuka.


























