Penghapusan mandatory spending ini merupakan salah satu alasan Fraksi Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan di Paripurna DPR mendatang. Kedua fraksi berpandangan bahwa mandatory spending menunjukkan keberpihakan negara terhadap kesehatan masyarakat.
Perdebatan sengit terkait penghapusan Mandatory Spending atau anggaran wajib untuk kesehatan dari APBN dan APBD. diantara fraksi-fraksi di DPR yang akhirnya diselesaikan dengan voting
Mayoritas fraksi memilih pengaturan mandatory spending tidak diatur dalam RUU Kesehatan sehingga penganggaran kesehatan ke depannya berbasis program.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan Fraksi PAN sejak awal menginginkan mempertahankan mandatory spending sebesar 10 persen dari total APBN.
Bahkan, kata Saleh, Fraksi PAN yang pertama kali menyuarakan mandatory spending ketika RUU Kesehatan masih di Badan Legislatif (Baleg).
“Sayangnya, pas di pembahasan, pemerintah tidak menyetujui untuk dituliskan. Tetapi, mereka (pemerintah) akan memperjuangkan agar angka itu bisa dipenuhi setiap pembahasan APBN,” ujar Saleh Jumat (23/6).
Saleh menjelaskan Pemerintah menginginkan agar anggaran kesehatan dari APBN dan APBD tidak dikunci dan dibatasi. Hal tersebut akan membuat anggaran kesehatan lebih fleksibel sehingga bisa disesuaikan dengan program dan situasi kesehatan di masyarakat.
“Dengan begitu, dalam situasi tertentu pemerintah bisa menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan. Termasuk pada masa pandemi Covid-19 yang lalu,” tandas dia.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan penghapusan anggaran wajib kesehatan bukan berarti tidak dianggarkan. Menurut Melki, pemerintah ingin agar anggaran untuk kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan program pemerintah di bidang kesehatan.
“Jadi, penganggaran untuk kesehatan berbasis program, kinerja, output, income, input, dan lainnya. Ini artinya, anggaran sesuai dengan kebutuhan kegiatan atau program sehingga efektif dan efisien,” tandas Melki.
Melki menuturkan, tidak menutup kemungkinan anggaran kesehatan lebih besar dari ketentuan mandatory spending sekarang yang mencapai 5 persen dari APBN. “Angkanya bisa lebih dari 10 persen. Selagi programnya bagus, tercapai, output dan inputnya jelas,” kata Melki.
Ketentuan mandatory spending saat ini diatur dalam Pasal 171 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan, besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. Pada ayat (2) dari pasal tersebut menyatakan pemerintah daerah mengalokasikan untuk kesehatan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
Kedua ketentuan tersebut dihapus dalam RUU Kesehatan dan hanya diatur bahwa alokasi anggaran untuk kesehatan dari APBN dan APBD sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
Penghapusan mandatory spending ini merupakan salah satu alasan Fraksi Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan di Paripurna DPR mendatang. Kedua fraksi berpandangan bahwa mandatory spending menunjukkan keberpihakan negara terhadap kesehatan masyarakat.
“Demokrat sudah mengusulkan dan memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan (mandatory spending) di luar gaji dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun usulan ini tidak diterima, sebaliknya, pemerintah lebih memilih mandatory spending kesehatan dihapuskan,’’ kata Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham ketika membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat di Gedung DPR, Senin (19/6/).
Dalam pandangannya, Demokrat menegaskan bahwa penghapusan mandatory spending kesehatan menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara Fraksi PKS telah menyatakan dengan tegas menolak pengesahan RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR mendatang.
“Bagi Fraksi PKS, penghapusan mandatory spending untuk kesehatan merupakan sebuah kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, seharusnya mandatory spending meningkat karena kebutuhan makin kompleksnya masalah kesehatan,” ujar Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani kepada Beritasatu.com, Jumat (23/6/.























