Cirebon, Kamis 29 Januari 2026 — Sejumlah warga dari wilayah Kanci dan sekitarnya, Kabupaten Cirebon, mengaku hak atas tanah mereka diduga dirampas dengan modus sewa-menyewa lahan yang hingga kini tidak pernah diselesaikan sebagaimana mestinya. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Perwakilan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di antaranya Dalim (Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu), Kartanu (Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura), Ruslani (Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura), Durnya (Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung), Nugroho (Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan), serta Toto (Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon).
Kepada aktivis anti-korupsi Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., alumni STIE IGI Jakarta, para warga menuturkan bahwa persoalan ini berawal sejak 1986, ketika area tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Wood Center atau pelabuhan kayu di wilayah Kanci. Namun, rencana itu tidak pernah terealisasi, sementara lahan masyarakat pada saat itu disebut belum pernah dibebaskan ataupun dibayar oleh pihak Kementerian Kehutanan.
Masalah kembali mencuat pada 2006, ketika proyek pembangunan PLTU 1 di Kanci dimulai. Menurut keterangan warga, pembebasan lahan untuk PLTU 1 dilakukan langsung oleh pihak perusahaan kepada masyarakat dan dinyatakan telah selesai (clear).
Namun, berdasarkan penelusuran yang disampaikan Uyun, pada 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan kerja sama pemanfaatan sebagian Barang Milik Negara (BMN) dengan PT Cirebon Energi Prasarana (PLTU 2), melalui SK Menteri LHK Nomor SK.4260/Menlhk-Setjen/Rokum/2015 tanggal 2 September 2015, serta Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Nomor 76 tanggal 5 November 2015. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Bambang Hendroyono atas nama KLHK dan Heru Dewanto atas nama PT Cirebon Energi Prasarana.
“Yang menjadi pertanyaan, dari mana asal Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim berada di wilayah Kanci Wetan itu, sementara masyarakat merasa belum pernah menerima haknya atas tanah tersebut?” ujar Uyun, didampingi Jupri dan Empy yang turut mengadvokasi warga, Rabu (28/01/2026).
Menurut warga, total lahan yang diklaim masih bermasalah berkisar antara 200 hingga 300 hektare. Mereka menilai, apabila benar lahan tersebut digunakan tanpa penyelesaian hak masyarakat, maka terdapat dugaan pelanggaran hukum, mulai dari dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 51/Prp/1960, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan tindak pidana korupsi, serta dugaan pemalsuan dokumen.
“Atas dasar itu, kami mendesak Gubernur Jawa Barat dan Presiden Republik Indonesia untuk segera turun tangan menyelesaikan hak-hak masyarakat. Kami juga menagih janji Presiden terkait pemberantasan mafia tanah,” tegas Uyun menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KLHK maupun PT Cirebon Energi Prasarana terkait tudingan tersebut.
Rilis: Tim Redaksi
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita ini, dapat mengirimkan hak jawab, sanggahan, atau koreksi kepada Redaksi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jawab.
























