Oleh: Entang Sastraatmadja
Alih fungsi lahan pertanian adalah perubahan penggunaan lahan dari fungsi pertanian ke fungsi non-pertanian, seperti pembangunan infrastruktur, permukiman, maupun kawasan industri. Di Indonesia, persoalan ini telah berkembang menjadi isu serius karena menggerus basis produksi pangan nasional, mengancam ketahanan pangan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian bukan sekadar persoalan teknis tata ruang, melainkan masalah struktural. Perubahan lahan sawah dan ladang produktif menjadi kawasan non-pertanian telah menyebabkan berkurangnya luas lahan pangan, menurunnya produksi, dan pada akhirnya meningkatkan ketergantungan pada impor pangan. Di sisi lain, dampak ekologisnya juga tidak kalah serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Kondisi ini turut memicu kesenjangan sosial yang makin lebar, terutama bagi petani dan masyarakat sekitar yang kehilangan sumber penghidupan.
Jika kita jujur menilai, kondisi alih fungsi lahan di Indonesia sudah berada pada tahap yang memprihatinkan. Data Auriga Nusantara mencatat bahwa Indonesia kehilangan lebih dari 1,6 juta hektare hutan alam sepanjang 2017–2023, dan sebagian besar terjadi di wilayah yang telah memiliki izin konsesi. Alih fungsi lahan tersebut kerap berlangsung tanpa memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta minim kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai.
Dampak nyata dari praktik ini dapat kita lihat pada berbagai peristiwa. Banjir berulang di kawasan Jabodetabek, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari masifnya alih fungsi lahan di wilayah hulu, khususnya Bogor, yang berubah menjadi kawasan permukiman dan industri. Demikian pula longsor di kawasan Cisarua, Bandung, di mana pemanfaatan lahan pertanian sayuran di daerah rawan bencana berujung tragedi yang merenggut korban jiwa.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah dan DPR RI sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah, salah satunya melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI untuk melakukan investigasi serta merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun demikian, harus diakui bahwa implementasi regulasi ini masih sangat lemah. Banyak praktik alih fungsi lahan yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang, tetapi tetap berlangsung tanpa konsekuensi berarti. Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, tidak tegasnya sanksi bagi pelanggar, serta ketidakjelasan definisi mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi celah besar dalam penegakan hukum.
Di sinilah persoalan mendasarnya: regulasi telah tersedia, tetapi kemauan politik belum sepenuhnya menjelma menjadi tindakan politik yang nyata dan konsisten. Ketidaksinkronan antara niat dan tindakan inilah yang menjadi pekerjaan rumah besar ke depan—bagaimana menyatukan kemauan politik dengan keberanian bertindak.
Berbagai solusi sebenarnya telah berulang kali ditawarkan, mulai dari pengawasan yang lebih ketat, pemberian insentif kepada petani agar mempertahankan lahan pertanian, perencanaan tata ruang berbasis daya dukung lingkungan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pemantauan lahan. Sayangnya, solusi-solusi tersebut kerap tidak berjalan efektif.
Beberapa faktor penyebabnya antara lain lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, maraknya praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang, dan ketergantungan semata pada insentif ekonomi tanpa diiringi pembangunan kesadaran. Di sisi lain, kesadaran publik mengenai pentingnya lahan pertanian sebagai penyangga kehidupan bersama juga masih relatif rendah.
Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam menangani persoalan alih fungsi lahan. Pendekatan lama yang semata-mata administratif dan sektoral harus ditinggalkan. Paradigma baru perlu diawali dengan pendekatan ekosistem, yakni memandang lahan pertanian sebagai bagian integral dari sistem ekologis dan sosial yang lebih luas, bukan sekadar sebagai aset produksi ekonomi.
Paradigma ini juga harus menempatkan kesejahteraan petani sebagai fokus utama, bukan hanya target produksi semata. Partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan menjadi keharusan, disertai pengelolaan lahan berbasis komunitas dengan dukungan negara. Lebih dari itu, pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengelola lahan pertanian harus dihargai dan dijadikan pijakan kebijakan.
Dengan paradigma baru tersebut, pengelolaan lahan pertanian tidak hanya akan lebih berkelanjutan, tetapi juga lebih berkeadilan. Lahan pertanian tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas yang mudah ditukar dengan kepentingan jangka pendek, melainkan sebagai fondasi utama keberlanjutan hidup bangsa.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja




















