• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

PARADIGMA BARU ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN

Ir Entang Sastraatmaja by Ir Entang Sastraatmaja
January 30, 2026
in Economy, Feature
0
Food Estate Gagal – Terjadilah Impor Singkong, Mentan Murka, Siapa yang Salah?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Entang Sastraatmadja

Alih fungsi lahan pertanian adalah perubahan penggunaan lahan dari fungsi pertanian ke fungsi non-pertanian, seperti pembangunan infrastruktur, permukiman, maupun kawasan industri. Di Indonesia, persoalan ini telah berkembang menjadi isu serius karena menggerus basis produksi pangan nasional, mengancam ketahanan pangan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan petani.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian bukan sekadar persoalan teknis tata ruang, melainkan masalah struktural. Perubahan lahan sawah dan ladang produktif menjadi kawasan non-pertanian telah menyebabkan berkurangnya luas lahan pangan, menurunnya produksi, dan pada akhirnya meningkatkan ketergantungan pada impor pangan. Di sisi lain, dampak ekologisnya juga tidak kalah serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Kondisi ini turut memicu kesenjangan sosial yang makin lebar, terutama bagi petani dan masyarakat sekitar yang kehilangan sumber penghidupan.

Jika kita jujur menilai, kondisi alih fungsi lahan di Indonesia sudah berada pada tahap yang memprihatinkan. Data Auriga Nusantara mencatat bahwa Indonesia kehilangan lebih dari 1,6 juta hektare hutan alam sepanjang 2017–2023, dan sebagian besar terjadi di wilayah yang telah memiliki izin konsesi. Alih fungsi lahan tersebut kerap berlangsung tanpa memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta minim kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai.

Dampak nyata dari praktik ini dapat kita lihat pada berbagai peristiwa. Banjir berulang di kawasan Jabodetabek, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari masifnya alih fungsi lahan di wilayah hulu, khususnya Bogor, yang berubah menjadi kawasan permukiman dan industri. Demikian pula longsor di kawasan Cisarua, Bandung, di mana pemanfaatan lahan pertanian sayuran di daerah rawan bencana berujung tragedi yang merenggut korban jiwa.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah dan DPR RI sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah, salah satunya melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI untuk melakukan investigasi serta merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun demikian, harus diakui bahwa implementasi regulasi ini masih sangat lemah. Banyak praktik alih fungsi lahan yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang, tetapi tetap berlangsung tanpa konsekuensi berarti. Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, tidak tegasnya sanksi bagi pelanggar, serta ketidakjelasan definisi mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi celah besar dalam penegakan hukum.

Di sinilah persoalan mendasarnya: regulasi telah tersedia, tetapi kemauan politik belum sepenuhnya menjelma menjadi tindakan politik yang nyata dan konsisten. Ketidaksinkronan antara niat dan tindakan inilah yang menjadi pekerjaan rumah besar ke depan—bagaimana menyatukan kemauan politik dengan keberanian bertindak.

Berbagai solusi sebenarnya telah berulang kali ditawarkan, mulai dari pengawasan yang lebih ketat, pemberian insentif kepada petani agar mempertahankan lahan pertanian, perencanaan tata ruang berbasis daya dukung lingkungan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pemantauan lahan. Sayangnya, solusi-solusi tersebut kerap tidak berjalan efektif.

Beberapa faktor penyebabnya antara lain lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, maraknya praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang, dan ketergantungan semata pada insentif ekonomi tanpa diiringi pembangunan kesadaran. Di sisi lain, kesadaran publik mengenai pentingnya lahan pertanian sebagai penyangga kehidupan bersama juga masih relatif rendah.

Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam menangani persoalan alih fungsi lahan. Pendekatan lama yang semata-mata administratif dan sektoral harus ditinggalkan. Paradigma baru perlu diawali dengan pendekatan ekosistem, yakni memandang lahan pertanian sebagai bagian integral dari sistem ekologis dan sosial yang lebih luas, bukan sekadar sebagai aset produksi ekonomi.

Paradigma ini juga harus menempatkan kesejahteraan petani sebagai fokus utama, bukan hanya target produksi semata. Partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan menjadi keharusan, disertai pengelolaan lahan berbasis komunitas dengan dukungan negara. Lebih dari itu, pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengelola lahan pertanian harus dihargai dan dijadikan pijakan kebijakan.

Dengan paradigma baru tersebut, pengelolaan lahan pertanian tidak hanya akan lebih berkelanjutan, tetapi juga lebih berkeadilan. Lahan pertanian tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas yang mudah ditukar dengan kepentingan jangka pendek, melainkan sebagai fondasi utama keberlanjutan hidup bangsa.

(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Modus Sewa-Menyewa, Tanah Masyarakat Kanci Diduga Dirampas

Next Post

Penjual Es Gabus dan Arab Spring

Ir Entang Sastraatmaja

Ir Entang Sastraatmaja

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Penjual Es Gabus dan Arab Spring

Penjual Es Gabus dan Arab Spring

Babinsa Dijatuhi Hukuman Berat Usai Fitnah Pedagang Es Gabus — Kasus Viral yang Mengguncang Kepercayaan Publik

Babinsa Dijatuhi Hukuman Berat Usai Fitnah Pedagang Es Gabus — Kasus Viral yang Mengguncang Kepercayaan Publik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...