Denny menegaskan tujuan mentersangkakan SYL sudah jelas, mengganggu Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), menjegal pencapresan Anies Baswedan. Adapun Koalisi Perubahan ini terdiri atas Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa Ia telah mendapatkan informasi penting terkait kasus korupsi yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan Target, seorang menteri berinisial SYL alias Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Denny menegaskan tujuan mentersangkakan SYL sudah jelas, mengganggu Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), menjegal pencapresan Anies Baswedan. Adapun Koalisi Perubahan ini terdiri atas Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang menteri dengan inisial SYL. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP dan menjegal pencapresan Anies Baswedan,” kata Denny dalam keterangannya, Rabu, 14 Juni 2023.
Syahrul Limpo adalah menteri yang berasal dari Partai NasDem. Menteri lainnya dari NasDem, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Menurut Denny gangguan semacam ini malah menguatkan NasDem di dalam koalisi, alih-alih melemahkan. “Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh (Ketua Umum NasDem) dikabarkan menegaskan ‘Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies’,” kata Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan turut mendapatkan informasi lain bahwa seorang pimpinan KPK mendatangi menteri senior. Pimpinan ini, kata dia, menyatakan telah memiliki bukti lengkap dan meminta izin Presiden Joko Widodo untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol.
“Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah. Sang menteri senior mengatakan ‘Jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum’,” ujar Denny.
Pimpinan parpol itu masih selamat hingga kini. Pasalnya, pimpinan parpol ini tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Denny merasa kekhawatirannya terbukti. Usai Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang, Denny menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario penguasa.
“Menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi,” kata Denny.
Sebelumnya Berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan suap yang menjerat nama Syahrul Yasin Limpo bersama pejabat Kementan dengan inisial KSD dan HTA. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya.
Direktur Penyidikan KPK Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut dan saat ini masih proses penyelidikan.
Tetapi Asep tidak bersedia mengungkap terkait dugaan korupsi itu juga bagaimana peran ketiganya dalam kasus tersebut.
Asep tak bersedia memberikan keteranagan secara rinc karena penyelidikan biasanya dilakukan secara tertutup berbeda seperti tahapan penyidikan.
Dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK terkait penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Menteri Pertanian Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU






















