Jakarta – Fusilatnews – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK) bertekad menggelar sidang Etik terhadap laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan laporan Forum Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pasti akan ditindaklanjuti.
Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Alex ke Dewas KPK berkaitan dengan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Namun Tessa mengatakan dia tidak mempunyai informasi mengenai laporan tersebut saat ini berada di tahap apa. Setiap laporan yang diterima KPK, kata dia, akan dirahasiakan detailnya sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor.
“Saya tidak memiliki akses informasi ke setiap pelaporan yang masuk, karena bersifat rahasia,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Alex Marwata ke Dewas KPK karena Alex pernah bertemu dengan Eko Darmanto saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Dia menilai komunikasi Alex dengan Eko bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Dia pun meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan berharap Dewas KPK segera memanggil Alex untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja.
Yudi menyayangkan terjadi kontroversi di tubuh KPK. “KPK harus proaktif dan cepat menangani kasus ini untuk menjaga muruah KPK yang saat ini mengalami penurunan kepercayaan dari Masyarakat. Apalagi, Alexander Marwata juga telah dilaporkan terkait hal yang sama di Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya sedang berjalan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 September 2024.
Dia menegaskan KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi. Menurut dia, tidak mungkin pemberantasan korupsi dilakukan oleh sapu yang kotor karena, bukannya membersihkan lantai, malah menambah kotor.
“Jadi bersih-bersih di KPK merupakan keniscayaan, penerapan zero tolerance,” tuturnya.