Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi soal pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut sangat serius karena menyangkut pertemuan Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto disaat Eko berstatus tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang
Laporan itu mempersoalkan pertemuan Alexander dengan eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, saat Eko berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Menurut Novel, hal ini merupakan masalah serius dan termasuk tindak pidana. Dia menyebut, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan dengan pihak berperkara baik secara langsung maupun tidak langsung
Sekalipun yang bersangkutan adalah kawan lamanya,” kata Novel ketika dihubungi, Ahad, 29 September 2024.
Ketika pertemuan tersebut terjadi di kantor KPK dan melibatkan seseorang yang sedang menghadapi proses hukum, kata Novel, jelas pertemuan tersebut dilakukan dengan sengaja. “Bukan karena kebetulan,” tuturnya.
Novel mengatakan, apabila proses pidana memerlukan waktu, maka proses kode etik harus segera dilakukan. Sebab, masa jabatan Alexander Marwata hanya tersisa dua bulan lagi.