Indonesia negara hukum. Jangan rusak negeri imi dengan gaya-gaya premanisme,” kata beliau, Ahad (28/9/2024).
Salah satu Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, negara hukum ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipatuhi dan diperhatikan. Di dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Diskusi yang digelar di Grand Kemang itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Abraham Samad, Din Syamsudin, Fachrurozi, Sunarko, Chusnul Mariyah, Siti Fadilah, Refly Harun, Said Didu, dan beberapa tokoh lainnya.
Menurut Buya Anwar, apa yang dilakukan oleh Refly Harun Cs tersebut adalah legal dan jelas-jelas dijamin oleh konstitusi. “Untuk itu sebagai warga negara yang baik semestinya semua orang harus menghormatinya. Tetapi mengapa ada sekelompok anak muda yang mengganggu dan mengacak-acak pertemuan tersebut?” kata dia.
Menurut Buya Anwar, dari video yang viral terlihat dengan jelas bagaimana anak-anak muda tersebut melakukan tindak kekerasan dengan mencopot spanduk yang sudah terpasang dengan rapi. “Tindakan mereka ini sudah jelas-jelas melanggar hukum,” ucap dia.
Karena itu, menurut dia, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut.
“Cara-cara yang harus kita kedepankan adalah cara-cara dialogis, mempergunakan akal sehat berakhlak dan beretika. Sementara cara-cara yang ditempuh oleh anak-anak muda tersebut adalah bertentangan dengan hal demikian dimana mempergunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan,” kata Buya Anwar.
Untuk itu, tambah dia, demi kebaikan perjalanan bangsa ini kedepannya dan supaya perkembangan demokrasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Buya Anwar mendorong pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku tindak kekerasan tersebut dan memproses mereka bagi diserahkan kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan bagi diadili dan dijatuhi hukuman dengan seadil-adilnya.
“Tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap para pelaku keonaran tersebut maka trust atau kepercayaan dari masyarakat terhadap pihak kepolisian tentu akan rusak dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan bangsa ini kedepannya,” jelas dia.