• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Di Tengah Semakin Gelapnya Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina – Eky, Advokat Otto Siap Bantu ajukan PK Untuk Para Terpidana,

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 11, 2024
in Feature
0
Prof. Otto: MK Tak Berwenang, Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil
Share on FacebookShare on Twitter

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?” katanya mempertanyakan.

Advokat Otto Hasibuan bersama Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bertekad untuk membantu para terpidana kasus pembunuhan Vina – Eky di Cirebon delapan tahun lampau untuk mengajukan peninjauhan kembali atas vonis seumur hidup yang menimpa diri mereka

Otto menegaskan lembaganya siap menjadi tim kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Lima terpidana tersebut ialah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Lima keluarga terpidana datang ke Kantor DPN Peradi, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024)

Otto tengah menunggu kesiapan para terpidana beserta keluarganya untuk mengajukan PK. “Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak,” ujar Otto.

Jika kelima terpidana kasus pembunuhan Vina bersedia mengajukan PK, DPN Peradi menyatakan siap mendampingi dalam proses hukum itu. Sebab, Otto mengatakan, lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon.

Menurut Otto diperkuat lewat bukti berupa keterangan para saksi yang menyebut saat peristiwa pembunuhan terjadi, para terpidana tak berada di lokasi.

Tercatat, peristiwa pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016. Menurut keterangan saksi yang dihimpun Otto, ketika itu lima terpidana berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.

“Mereka tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar,” ucap Otto

Sebelumnya, pada Jumat (7/6/2024), DPN Peradi telah lebih dulu memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, yakni Sudirman.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Peradi Tower,Jakarta Timur, Jumat.

Otto menyampaikan hal itu setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejangggalan kasus Vina Cirebon tersebut. Sudirman telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, kata dia, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman. Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada.

Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

“Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan coba mengecek karena bagaimanapun tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi. DPN Peradi sendiri akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung dan DPC Peradi Cirebon.

Kejanggalan

Menurut Otto, meski dirinya baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan Sudirman dkk. Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky sebanyak 11 orang, delapan orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Ketiga buronan tersebut, yakni Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan dua buronan dinyatakan fiktif oleh polisi setelah mereka menangkap Pegi.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?” katanya mempertanyakan.

Dalam dakwaan diuraikan, bahwa Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Eky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

“Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu,” kata Otto menegaskan.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasikan memiliki keterbelakangan mental.

“Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya,” ucapnya.

Sudirman merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan sudah dilakukan penahanan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sudirman sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pada Senin (10/6/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan, telah memeriksa 68 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Penyidik pun telah meminta bantuan kepada sejumlah ahli.

“Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Senin.

Jules menuturkan, pihaknya pun telah rampung melakukan tes psikologi forensik kepada Pegi Setiawan. Tes bakal dilanjutkan kepada sejumlah saksi termasuk keluarga dari Pegi Setiawan.

Jules mengatakan, hasil tes psikologi forensik dari Pegi Setiawan belum dapat diumumkan. Sebab masih dalam proses dan waktu untuk tes terhadap saksi lainnya.

Di samping itu, pekan kemarin pihaknya mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri. Jules mengatakan, asistensi proses penyidikan agar berjalan prosedural, profesional dan proposionalitas.

“Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eky, Vina,” kata dia.

Selain itu, pihaknya menerima Kompolnas dan Komnas HAM bagian eksternal yang mengawasi penyidikan. Ia menambahkan telah membuka nomor hotline untuk menerima informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut.

“Kami akan berterima kasih dan senang hati menerima apabila ada informasi tambahan keterangan saksi atau informasi lain berkaitan dengan kasus pembunuhan Eky dan Vina,” kata dia.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh, ahli dan seluruh komponen bangsa yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap kasus. Namun, pihaknya berharap informasi di masyarakat terkait kasus tersebut memperhatikan kondisi psikologis keluarga Eky dan Vina.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menyelamatkan Telur Diujung Tanduk” Dalam Laga Hidup Mati Kualifikasi Piala Dunia 2026

Next Post

Polda Jabar Siap Serahkan Berkas Kasus Pegi Ke Kejaksaan,. Pegi Akan Jalani Tes Kebohongan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Pegy Bakal Gugat Polisi ke Pra-Peradilan Atas Penetapan Tersangka dan Penangkapannya

Polda Jabar Siap Serahkan Berkas Kasus Pegi Ke Kejaksaan,. Pegi Akan Jalani Tes Kebohongan

OJK: Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 36,77 miliar

OJK: Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 36,77 miliar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist