“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?” katanya mempertanyakan.
Advokat Otto Hasibuan bersama Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bertekad untuk membantu para terpidana kasus pembunuhan Vina – Eky di Cirebon delapan tahun lampau untuk mengajukan peninjauhan kembali atas vonis seumur hidup yang menimpa diri mereka
Otto menegaskan lembaganya siap menjadi tim kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Lima terpidana tersebut ialah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Lima keluarga terpidana datang ke Kantor DPN Peradi, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024)
Otto tengah menunggu kesiapan para terpidana beserta keluarganya untuk mengajukan PK. “Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak,” ujar Otto.
Jika kelima terpidana kasus pembunuhan Vina bersedia mengajukan PK, DPN Peradi menyatakan siap mendampingi dalam proses hukum itu. Sebab, Otto mengatakan, lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon.
Menurut Otto diperkuat lewat bukti berupa keterangan para saksi yang menyebut saat peristiwa pembunuhan terjadi, para terpidana tak berada di lokasi.
Tercatat, peristiwa pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016. Menurut keterangan saksi yang dihimpun Otto, ketika itu lima terpidana berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
“Mereka tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar,” ucap Otto
Sebelumnya, pada Jumat (7/6/2024), DPN Peradi telah lebih dulu memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, yakni Sudirman.
“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Peradi Tower,Jakarta Timur, Jumat.
Otto menyampaikan hal itu setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejangggalan kasus Vina Cirebon tersebut. Sudirman telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, kata dia, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman. Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada.
Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
“Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan coba mengecek karena bagaimanapun tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi. DPN Peradi sendiri akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung dan DPC Peradi Cirebon.
Kejanggalan
Menurut Otto, meski dirinya baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan Sudirman dkk. Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky sebanyak 11 orang, delapan orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.
Ketiga buronan tersebut, yakni Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan dua buronan dinyatakan fiktif oleh polisi setelah mereka menangkap Pegi.
“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?” katanya mempertanyakan.
Dalam dakwaan diuraikan, bahwa Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Eky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.
“Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu,” kata Otto menegaskan.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasikan memiliki keterbelakangan mental.
“Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya,” ucapnya.
Sudirman merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan sudah dilakukan penahanan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sudirman sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pada Senin (10/6/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan, telah memeriksa 68 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Penyidik pun telah meminta bantuan kepada sejumlah ahli.
“Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Senin.
Jules menuturkan, pihaknya pun telah rampung melakukan tes psikologi forensik kepada Pegi Setiawan. Tes bakal dilanjutkan kepada sejumlah saksi termasuk keluarga dari Pegi Setiawan.
Jules mengatakan, hasil tes psikologi forensik dari Pegi Setiawan belum dapat diumumkan. Sebab masih dalam proses dan waktu untuk tes terhadap saksi lainnya.
Di samping itu, pekan kemarin pihaknya mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri. Jules mengatakan, asistensi proses penyidikan agar berjalan prosedural, profesional dan proposionalitas.
“Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eky, Vina,” kata dia.
Selain itu, pihaknya menerima Kompolnas dan Komnas HAM bagian eksternal yang mengawasi penyidikan. Ia menambahkan telah membuka nomor hotline untuk menerima informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Kami akan berterima kasih dan senang hati menerima apabila ada informasi tambahan keterangan saksi atau informasi lain berkaitan dengan kasus pembunuhan Eky dan Vina,” kata dia.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh, ahli dan seluruh komponen bangsa yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap kasus. Namun, pihaknya berharap informasi di masyarakat terkait kasus tersebut memperhatikan kondisi psikologis keluarga Eky dan Vina.