Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta-FusilatNews – Hasto Kristiyanto ditahan. Isyarat itu disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
Komandan penyidik berlatar belakang polisi itu membuka kemungkinan langsung menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut usai pemeriksaan perdana Hasto sebagai tersangka, Senin (13/1/2025) ini.
Asep menyebut penahanan Hasto itu bisa dilakukan KPK bila alat bukti sudah dinyatakan lengkap.
Hal senada disampaikan bekas penyidik KPK Yudi Purnomo, Senin (13/1/2025), kepada media. Ia mensinyalir KPK susah mempunyai alat bukti yang cukup, sehingga akan langsung melakukan penahanan kepada Hasto.
“Apalagi ini adalah pemeriksaan yang dijadwalkan ulang, setelah sebelumnya tersangka tak hadir saat mau diperiksa perdana sebagai tersangka,” jelasnya.
Secara objektif berdasarkan KUHAP, kata Yudi, ada alasan untuk menahan Hasto. Pertama, ancaman hukumannya di atas lima tahun. Kedua, ada ketakutan merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketiga, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri. Keempat, ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya. “Jadi prediksi saya akan ada penahanan,” paparnya.
Namun, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat tak ada alasan KPK untuk menahan Hasto. Pertama karena kliennya kooperatif. Kedua karena Hasto kini sedang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Tak ada urgensinya KPK melakukan penahanan,” jelasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2024) ini.
Hasto datang dengan menumpang bus berwarna merah bersama rombongannya yang antara lain terdiri atas tim pengacaranya, di antaranya Maqdir Ismail, dan Ronny Talapessy yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional.
Hasto disebut-sebut akan didampingi 1.000 pengacara.
Hasto sendiri mengaku siap untuk ditahan. “Kami datang ke sini sebagai warga negara yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang berasaskan keadilan,” katanya sebelum menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
“Sebagai Sekjen, kalau ada konsekuensi hukum, tentu saja kami siap apa pun risikonya. Kami diajarkan oleh Bung Karno bahwa perjuangan memerlukan pengorbanan,” lanjutnya.
Selasa (24/12/2024) lalu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dua kasus sekaligus yang terkait dengan Harun Masiku. Pertama sebagai tersangka suap. Kedua sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku yang sejak 8 Oktober 2020 lalu buron hingga kini.




















