Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Tok! Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan “vonis” bersalah kepada Bambang Soesatyo. Anggota Komisi III DPR yang juga Ketua MPR RI itu dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Anggota DPR.
Putusan itu dibacakan Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adang yang juga mantan Wakil Kepala Polri ini menjelaskan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang akrab dipanggil Bamsoet itu terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945”.
MKD pun menjatuhkan sanksi ringan kepada Bamsoet berupa teguran tertulis.
Seperti apa putusan MKD?
Pertama, menyatakan teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
Ketiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.
Demikian amar putusan yang dibacakan Adang Daradjatun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh M Azhari, mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Kamis (6/6/2024). Dua pekan kemudian, Bamsoet dipanggil MKD untuk diklarifikasi. Tapi mantan Ketua DPR ini mangkir. Akhirnya, vonis pun telah dijatuhkan dan Bamsoet dinyatakan bersalah, melanggar Kode Etik Anggota DPR.
David vs Goliath
Perseteruan Azhari dengan Bamsoet sesungguhnya identik dengan kisah David versus Goliath, versi Al Kitab. Dalam versi Islam adalah Daud versus Jalut.
David atau Daud yang kecil dan lemah melawan Goliath atau Jalut yang besar dan perkasa. Dikisahkan, dalam pertarungan itu David atau Daud berhasil mengalahkan Goliath atau Jalut. David atau Daud dikonotasikan sebagai pembela kebenaran, sedangkan Goliath atau Jalut dikonotasikan sebagai pelaku kebatilan.
Kini, ibarat pertarungan David melawan Goliath, si kecil itu berhasil membuat si besar jatuh tersungkur. Padahal, sudah banyak pihak yang berusaha membela Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) serta Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila. Mereka bahkan seolah “mengeroyok” Azhari melalui pernyataan-pernyataan senada-seirama.
Siapa saja? Sebut saja Masinton Pasaribu, anggota DPR dari PDI Perjuangan. Lalu, Ketua Umum Generasi Muda (GM) FKPPI Sandi Rahmat Mandela.
Pun, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Hari Purwanto, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Hariara Tambunan.
Masinton dan para pembela Bamsoet lainnya itu berdalih, MKD tak berwenang memeriksa Bamsoet karena pelontaran wacana amandemen UUD 1945 itu bagian dari tugas Ketua MPR sebagai juru bicara lembaga.
Mereka merujuk ketentuan Pasal 81 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), di mana kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.
Mereka alpa bahwa dalam diri Bamsoet menempel jabatan anggota DPR, di samping ia juga seorang Ketua MPR. Artinya, MKD berwenang “mengadili” Bamsoet.
Lagi pula, kalau seorang Ketua MPR yang juga seorang anggota DPR tidak boleh diperiksa MKD, lalu lembaga apa yang berwenang “mengadili” Pimpinan MPR yang diduga melanggar kode etik?
Terbukti, MKD berwenang “mengadili” Bamsoet, bahkan memutuskan politikus berlatar pengusaha itu bersalah, terbukti melanggar Kode Etik Anggota DPR.
Kini, ibarat Goliath, Bamsoet telah jatuh tersungkur oleh tangan M Azhari yang dapat dianalogikan sebagai David. Kebenaran telah mengalahkan kebatilan.