• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ditengah Guyuran Hujan Lebat, Buruh Tetap Berjuang Dalam Demo Tolak Perpu Ciptaker di DPR

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 28, 2023
in Feature
0
Ditengah Guyuran Hujan Lebat, Buruh Tetap Berjuang Dalam Demo Tolak Perpu Ciptaker di DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Ditengah guyuran hujan lebat, ribuan kaum buruh dari Aliansi buruh, tetap berjuang dalam demonstrasi yang menuntut pencabutan Perpu Ciptakerja di depan Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).

Jakarta – Fusilatnews – Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Hujan turun bersamaan dengan massa buruh yang mulai memadati jalan depan Kompleks Parlemen.

Demo terus berjalan. Sebagian massa pejuang buruh mengenakan payung dan jas hujan, meski sebagian sisanya tak menutupi badan mereka dan terkena guyuran hujan.

Massa buruh menolak rencana pengesahan Perppu Ciptaker yang diterbitkan pemerintah akhir 2022 lalu. Mereka menilai Perppu tersebut tidak sah sebagai alternatif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker Omnibus Law inkonstitusional.

“Tuntutannya kami menolak Perppu dibahas di DPR, dan meminta agar DPR mencabut pembahasan Perppu 2 Tahun 2022 [Ciotaker],” kata perwakilan massa aksi, Endang Hidayat.

Beberapa buruh membawa keranda sebagai simbol dari korban Ciptaker. Mereka juga membawa nasi tumpeng dan makanan ringan yang dipikul para buruh.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.

Rapat pleno persetujuan Perppu Ciptaker itu digelar di kompleks parlemen, Rabu (15/2) dan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD.tanpa ada pengesahan dari paripurna DPR.

Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945.yang mengatur bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK menilai Perpu Cipta Kerja harus dicabut .

Pasal tersebut menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perpu yang baru disahkan oleh Presiden, untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak.

Selanjutnya Pasal 22 ayat 3 UUD1945 menegaskan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut.Berdasarkan ketentuan tersebut, Perpu Cipta Kerja sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR,” Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam keterangan tertulis.

Mereka menilai masa persidangan DPR yang berikut atau terdekat dari pengesahan itu adalah pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

“Perhatikan bahwa dalam periode tersebut, DPR belum mengambil keputusan menyetujui atau menolak dalam sidang paripurna,” kata PSHK.

Sehingga sampai Masa Sidang III Tahun 2022-2023 berakhir, Perpu belum mendapat persetujuan DPR.

Logika dari Pasal 22 ayat 2 dan 3 di atas adalah bentuk kepastian hukum mengenai keberlakuan dari produk hukum yang dibentuk dalam kondisi tidak biasa atau berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa,” tulis PSHK.

Selain itu, Pasal 22 ayat 3 juga merupakan bentuk perimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden dalam menggunakan kewenangannya.

Karena pada dasarnya Perpu adalah produk hukum setingkat Undang-Undang, dimana pembentukan UU harus melalui persetujuan bersama dengan DPR.

Untuk itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK ) mendesak DPR dan Presiden patuh terhadap ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dengan tidak memaksakan kehendak untuk tidak mencabut Perpu Cipta Kerja

Jokowi juga diminta segera mencabut Perpu Cipta Kerja sebagai kelengkapan administrasi melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UUD 1945

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Tak Faham Usulan Erick Thohir Terkait Bunga Nol Persen untuk Kredit Mikro

Next Post

Pegawai Bank Dunia dan Ahli Bedah Terpilih Sebagai Kandidat Astronot Jepang

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Economy

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI
Birokrasi

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026
Birokrasi

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026
Next Post
Pegawai Bank Dunia dan Ahli Bedah Terpilih Sebagai Kandidat Astronot Jepang

Pegawai Bank Dunia dan Ahli Bedah Terpilih Sebagai Kandidat Astronot Jepang

Pemerintah: UU Pemilu Tak Melarang Politisasi Agama Dan Politik Identitas

Pemerintah: UU Pemilu Tak Melarang Politisasi Agama Dan Politik Identitas

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

JUMHUR HIDAYAT: AKTIVIS DI TENGAH PUSARAN PERTUMBUHAN DAN KEBERLANJUTAN

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist