Ditengah guyuran hujan lebat, ribuan kaum buruh dari Aliansi buruh, tetap berjuang dalam demonstrasi yang menuntut pencabutan Perpu Ciptakerja di depan Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).
Jakarta – Fusilatnews – Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Hujan turun bersamaan dengan massa buruh yang mulai memadati jalan depan Kompleks Parlemen.
Demo terus berjalan. Sebagian massa pejuang buruh mengenakan payung dan jas hujan, meski sebagian sisanya tak menutupi badan mereka dan terkena guyuran hujan.
Massa buruh menolak rencana pengesahan Perppu Ciptaker yang diterbitkan pemerintah akhir 2022 lalu. Mereka menilai Perppu tersebut tidak sah sebagai alternatif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker Omnibus Law inkonstitusional.
“Tuntutannya kami menolak Perppu dibahas di DPR, dan meminta agar DPR mencabut pembahasan Perppu 2 Tahun 2022 [Ciotaker],” kata perwakilan massa aksi, Endang Hidayat.
Beberapa buruh membawa keranda sebagai simbol dari korban Ciptaker. Mereka juga membawa nasi tumpeng dan makanan ringan yang dipikul para buruh.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.
Rapat pleno persetujuan Perppu Ciptaker itu digelar di kompleks parlemen, Rabu (15/2) dan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD.tanpa ada pengesahan dari paripurna DPR.
Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945.yang mengatur bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK menilai Perpu Cipta Kerja harus dicabut .
Pasal tersebut menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perpu yang baru disahkan oleh Presiden, untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak.
Selanjutnya Pasal 22 ayat 3 UUD1945 menegaskan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut.Berdasarkan ketentuan tersebut, Perpu Cipta Kerja sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR,” Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam keterangan tertulis.
Mereka menilai masa persidangan DPR yang berikut atau terdekat dari pengesahan itu adalah pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.
“Perhatikan bahwa dalam periode tersebut, DPR belum mengambil keputusan menyetujui atau menolak dalam sidang paripurna,” kata PSHK.
Sehingga sampai Masa Sidang III Tahun 2022-2023 berakhir, Perpu belum mendapat persetujuan DPR.
Logika dari Pasal 22 ayat 2 dan 3 di atas adalah bentuk kepastian hukum mengenai keberlakuan dari produk hukum yang dibentuk dalam kondisi tidak biasa atau berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa,” tulis PSHK.
Selain itu, Pasal 22 ayat 3 juga merupakan bentuk perimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden dalam menggunakan kewenangannya.
Karena pada dasarnya Perpu adalah produk hukum setingkat Undang-Undang, dimana pembentukan UU harus melalui persetujuan bersama dengan DPR.
Untuk itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK ) mendesak DPR dan Presiden patuh terhadap ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dengan tidak memaksakan kehendak untuk tidak mencabut Perpu Cipta Kerja
Jokowi juga diminta segera mencabut Perpu Cipta Kerja sebagai kelengkapan administrasi melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UUD 1945



















