FusilatNews- Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan ada politisasi berujung kriminalisasi oleh Kepala BIN Komjen Budi Gunawan dibalik penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi Rp1 miliar. Namun hal tersebut dibantah oleh Deputi VII BIN Wawan Purwanto. Ia menyebut kasus Gubernur Papua itu murni masalah hukum dan tidak terkait dengan urusan politik.
“Kasus Lukas Enembe adalah murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” ujar Wawan dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (24/9).
Purwanto mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perlu didalami lebih lanjut untuk membuktikan bahwa kasus ini.
“Ikuti proses hukumnya, di sanalah nanti kita akan dapat menilai mulai dari alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan ahli hingga vonis dijatuhkan,” tegasnya.
Sebelumnya Kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan ada politisasi berujung kriminalisasi dibalik penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi Rp1 miliar oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Politisasi itu kata Roy adalah adanya peran dan desakan dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan serta Mendagri Tito Karnavian. Dimana Budi Gunawan dan Tito Karnavian menurut Roy pernah meminta Lukas Enembe agar menerima Paulus Waterpauw menjadi wakil gubernuer Papua. Paulus Waterpauw adalah jenderal purnawirawan polisi berpangkat Komjen yang pernah menjadi Gubernur Papua. “Saya tidak main-main, serius saya. Kalau saya katakan politisasi inilah politisasi,”Roy Rening di acara Rosi di Kompas TV yang dipandu Liviana Cherlisa, Kamis (22/8) malam

























