FusilatNews– Lain yang sedang viral kasus di Kepolisian RI, soal Birgadir J, yang disinyalir ada unsur perselingkuhan, kasus lain juga sedang terjadi di Gedung DPR RI, yaitu ada dilaporkan salah seorang anggota DPR RI berinisial DK, diduga telah melakukan pelecehan sexual.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam, menilai, kasus anggota DPR berinisial DK yang diduga melakukan pencabulan itu sangat memalukan. MKD DPR akan bergerak menindaklanjutinya. “Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR. Kalau memang terbukti ada pencabulan, pasti kami akan bertindak,” jelasnya.
Kompas melaporkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI, berinisial DK. Berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur. Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022. Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, menjelaskan pemanggilan yang dilayangkan penyidik Dittipidum ke pelapor ditujukan untuk meminta klarifikasi. “Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Nurul mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada hari ini. Kendati demikian, menurut Nurul, pelapor masih belum hadir untuk menjalani pemeriksaan. “Jadi kasus DK hari ini jadwal panggilaan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir,” ucap dia.
Pada bagian lain, diberiratan bahwa, MKD DPR bisa memecat DK dari DPR jika dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terbukti. Hanya saja, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke MKD DPR terkait kasus itu. “Saat ini kami MKD belum menerima laporan dari siapa pun untuk kasus pencabulan,” ucap dia.
Dia pun meminta warga maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) melapor ke MKD DPR. Dek Gam menyebutkan, laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. “Saya pastikan kalau laporan itu benar, akan kami tindak lanjuti. Kami menunggu itu,” ujar Dek Gam. Adapun Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.






















