Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Deddy Mahendra Desta bersama komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam bentuk merayu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Rabu (22/5/2024) hari ini
“Mereka kita panggil,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
DKPP memanggil anggota KPU RI untuk bersaksi sebagai pihak terkait dalam sidang ini.
Sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB.
“Semua perkara asusila disidangkan tertutup,” kata dia.
Heddy mengatakan DKPP telah memanggil Pengadu dan Teradu untuk menghadiri sidang itu. Dia menegaskan keduanya wajib hadir dalam persidangan.
“Pengadu prinsipal dan juga Teradu kita panggil untuk hadir,” ujarnya.
Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4/2024) sore.
“Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” terang kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.
Aristo menjelaskan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, yakni bukti percakapan hingga foto-foto.
Menurut dia, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.
Meski terpisah jarak, terang dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.
Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” jelas dia.