Warga eks Kampung Bayam sebelumnya menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara, yang dituduh illegal
Jakarta – Fusilatnews – Warga eks Kampung Bayam bersedia menandatangani kesepakatan dengan perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola KSB.
Kesepakatan diteken pada Selasa (21/5). Saat itu, perwakilan Jakpro sempat mengusir paksa warga yang menempati hunian di KSB.
Ada lima poin dari kesepakatan. Di antaranya, selama menunggu proses mediasi oleh Komnas HAM, warga bersedia keluar dari KSB dan menempati hunian sementara (huntara) di Pademangan, Jakarta Utara.
Sedangkan Poin selanjutnya bahwa selama menunggu proses mediasi Komnas HAM, Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, M Furqon, yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara, harus dibebaskan dari tahanan.
“Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Maka kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam,” tulis poin lainnya.
Selain itu, terlihat Furqon yang sudah bebas dan berada di antara warga. Tidak lama, ia turut meninggalkan KSB bersama warga lain.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, warga yang menempati hunian diminta secara paksa untuk meninggalkan hunian. Jakpro sudah buka suara soal pengusiran itu.
“Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan,” kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangannya.
Warga eks Kampung Bayam sebelumnya menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara, yang dituduh illegal