Jakarta, Fusilatnews — Dokter spesialis bedah syaraf, Zainal Muttaqin, mengungkapkan pemecatannya dari RSUP Dr. Kariadi, Semarang, diduga akibat tulisan-tulisan kritisnya terhadap kebijakan kesehatan di Indonesia. Kesaksian ini ia sampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5).
“27 Maret 2023 saya dipanggil oleh Direktur Utama RS Kariadi. Disampaikan pesan dari Menteri Kesehatan, bahwa beliau tersinggung atas tulisan-tulisan saya. Saya diminta untuk cooling down,” ujar Zainal dalam sidang perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024.
Zainal mengaku tulisan-tulisannya yang dimuat di berbagai media pada akhir 2022 hingga awal 2023 menjadi sorotan. Beberapa di antaranya berjudul “Karut-Marut Distribusi Dokter dan Dokter Spesialis” yang dimuat di Kompas.id pada 10 Februari 2023, serta “Surat Tanda Registrasi Dokter Seumur Hidup?”
Menurut Zainal, tekanan terhadap dirinya kian nyata ketika pada 1 April 2023, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan hadir langsung ke RS Kariadi. “Disampaikan jelas di depan forum kami bahwa ASN Kemenkes hanya boleh memberikan masukan positif, dan hanya lewat jalur partisipasi sehatnya Kementerian,” ungkapnya.
Akibat tulisan-tulisan tersebut, Zainal bahkan harus menjalani sidang etik—meski bukan terkait keluhan pasien. “Sidang etik membahas tulisan saya, terutama yang terbit tanggal 2 April tentang pentingnya menjaga etika profesi kedokteran,” jelasnya.
Namun, hasil sidang etik menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etika maupun medis dalam tulisan Zainal. Meski demikian, ia diminta menyensor semua tulisannya melalui Komite Etik RS Kariadi, permintaan yang ia tolak.
“Saya bisa menilai tulisan saya sendiri, dan kalau ada yang melanggar hukum, silakan diuji lewat UU ITE,” tegasnya.
Penolakan tersebut berujung pada pemecatan Zainal sebagai mitra RS Kariadi. Surat pemberhentian, menurutnya, disampaikan langsung oleh Direktur RS Kariadi pada 5 April 2023.
“Direktur menyampaikan sambil menangis, katanya dia hanya menjalankan perintah Menkes. Ini bagian dari upaya agar saya ‘cooling down’,” kata Zainal di hadapan majelis hakim MK.
Sidang MK hari ini merupakan bagian dari uji materi atas Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Gugatan dilayangkan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki. Dalam petitumnya, ia meminta agar pembentukan kolegium kedokteran difasilitasi negara tanpa intervensi pemerintah atau benturan kepentingan.
Gugatan ini menggarisbawahi tuntutan agar kolegium—sebagai badan independen para ahli kedokteran—tidak dijadikan alat kekuasaan dan dapat berfungsi secara profesional dan mandiri.




















